Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Pencopotan Wali Kota Langgar Prosedur, Ini Konsekuensi yang Ditanggung Anies

Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan dan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana (berbaju batik di belakang Anies)./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan dan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana (berbaju batik di belakang Anies)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Komisioner KASN I Made Suwandi menjelaskan, penyelidikan ini dapat berujung pada dua hasil. Pertama, jika tidak ditemukan pelanggaran, komisi akan menguatkan keputusan Anies. Kedua, jika pencopotan sejumlah pejabat terbukti melanggar prosedur, komisi ASN akan mengirim rekomendasi yang bersifat mengikat dan final kepada Anies.

"Kami merekomendasikan yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula," ungkap Made kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II.

Awal bulan ini, Anies mendadak mencopot lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Juni lalu, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Made mengatakan, komisi telah menerima aduan dari beberapa pejabat yang dicopot. Komisi juga akan meminta keterangan dari Pemprov DKI serta bukti-bukti yang menjadi landasan pencopotan.

"Kami sampai hari ini masih menunggu bukti-bukti yang akan diberikan Pemda DKI," kata Made.

Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.

Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan gubernur dan wakil gubernur harusnya memberi kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.

Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan Komisi ihwal perekrutan itu. Menurut Sumardi, lelang jabatan baru hanya bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong.

Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies harusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama. Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.

"Gak di taruh di mana-mana," ujar Prasetio, Senin (16/7/2018).

Selain itu, Prasetio mempermasalahkan usia pejabat yang dicopot Anies, karena belum masuk masa pensiun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper