Bisnis.com, JAKARTA -- Surat rekomendasi yang bersifat terbuka kepada publik membuat Gubernur DKI Jakarta menduga sebagai agenda bermuatan politik padahal Komisi Aparatur Sipil Negara hanya ingin menerapkan prinsip transparansi.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, mengatakan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh KASN dengan memberikan surat rekomendasi secara terbuka kepada publik.
Hal ini untuk menegakkan tranparansi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Kita tidak mungkin menutupi kepada pers, kan bisa dituntut karena menutupi informasi," kata Made Suwandi kepada Bisnis, Minggu (29/7/2018).
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi bersifat terbuka ini telah ada di berbagai daerah lain seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Pemkab Lampung Utara, dan lain-lain.
"Saya kira di tempat lain pun melakukan hal yang sama. Tempat lain seperti Gorontalo [rekomendasi KASN] masuk pemberitaan besar-besaran di sana. Akan tetapi menjadi biasa karena lokal, [sedangkan] di Jakarta karena barometer nasional jadi ramai," ungkapnya.
Baca Juga
Menurutnya, surat rekomendasi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pemangku kepentingan lain.
Adapun pemangku kepentingan yang dimaksud seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
KASN mencatat telah berkirim surat dengan Pemprov DKI sejak Juni 2018 lalu terkait pemberhentian sebanyak 3 pajabat seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Ardianto, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari Okita.
"Kasus 3 penjabat pada Juni 2018 belum selesai ini ada yang baru lagi Juli soal wali kota, bupati, dan lain-lain. Dari kasus wali kota ini wartawan mulai tanya-tanya [KASN], kita tidak bisa lagi [jawab satu per satu], jadi buat rilis agar informasi dan perkaranya jelas," jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan berpolitik, dia mengatakan bahwa KASN selalu berupaya menjadi lembaga netral dan independen.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tugas KASN hanya mematuhi peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Bahkan, tidak akan ikut campur terkait urusan politik di Tanah Air dan tidak tunduk kepada hal tersebut.
"Silahkan saja dinilai berpolitik, akan tetapi jelaskan di mananya kami berpolitik. Ini kan konsekuensi atas tindakan pejabat. Bisa populer, bisa tidak itu bukan urusan kami. Bagi kita karena sudah dimanfaatkan oleh Undang-undang [UU] untuk mengawasi sistem merit maka bila ada pelanggaran ya kita tegur," ujarnya.