Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) Sofian Effendi mengatakan telah mengirimkan surat resmi yang berisi hasil evaluasi serta rekomendasi terkait perombakan 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Dia pun mengungkapkan alasan mempublikasikan siaran pers kepada media massa terkait poin-poin evaluasi dan rekomendasi untuk pemerintah Ibu Kota.
"Kami kan sudah melalui prosedur wawancara, melalui surat, bahkan pemanggilan ke pihak-pihak terkait. Kalau lewat surat resmi kami dicuekin," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2018).
Dia mengungkapkan Pemprov DKI sebenarnya telah membalas surat yang dikirimkan oleh KASN. Namun, poin-poin rekomendasi tetap tidak dilaksanakan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Bahkan, dia membeberkan bahwa surat jawaban dari Pemprov DKI tidak dikirimkan langsung oleh Anies.
"Surat dari Ketua KASN ditanda-tangani oleh Sekda [Saefullah] atas nama Gubernur. Sudah tiga kali begini," ucapnya.
Baca Juga
Untuk itu, Sofian mencari cara lain yang lebih efektif agar Gubernur Anies lebih memperhatikan rekomendasi KASN. Pada Jumat (27/7/2018), Bisnis menyambangi kantor KASN karena ada informasi kegiatan konferensi pers.
Namun, KASN langsung memberikan siaran pers yang berisi poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI atas sejumlah pejabat yang dirotasi dan dipaksa pensiun dini.
Beberapa pejabat yang diberhentikan karena memasuki masa pensiun a.l. Mantan Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana, Mantan Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Mantan Walikota Jakarta Barat Anas Effendi.
"Kelihatannya melalui press release ini lebih efektif. Bahkan, lebih efektif dibandingkan berita di koran" jawabnya.
Mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 poin.
Pertama, Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan melalui Kepgub Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan semula atau yang setara.
Kedua, bila Pemprov DKI mempunyai bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran pejabat yang diberhentikan maka diharapkan dalam waktu selama 30 hari kerja menyampaikan bukti ini ke KASN.
Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.