Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengusulkan agar perluasan peraturan pembatasan kendaraan bermobil dengan sistem ganjil-genap bukan hanya sampai perhelatan Asian Games 2018, tetapi juga juga sampai Asian Para Games 2018.
“Itu baru usulan saya. Jangan dicabut (setela Asian Games), karena kalau dicabut susah lagi penerapannya,” ujar Andri ketika ditemui di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
BACA: Hari Pertama Diberlakukan, Lebih 1.100 Pengemudi Ditilang
Selama ini, kata Andri, aturan pembatasan ganjil genap sejak 1 Agustus sampai berakhirnya Asian Games, 2 September 2018. Sedangkan Asian Para Games berlangsung pada 6-13 Oktober 2018. Dengan demikian ada jeda sekitar satu bulan sebelum Para Games.
Andri mengusulkan kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya agar selama jeda tersebut perluasan ganjil genap tetap diberlakukan. Tapi, waktunya mengacu pada peraturan sebelum perluasan ganjil genap.
“Tidak dari jam 06.00 sampai 21.00. Tapi berlakunya seperti normal, jam 06.00-10.00 dan jam 16.00-20.00, hari Senin-Jumat,” kata Andri.
“Nanti mungkin ada revisi pergub untuk perpanjangan saat Asian Para Games.”
Menurut Andri, instansi terkait akan melakukan evaluasi perluasan ganjil genap setelah perhelatan Asian Para Games. Tak menutup kemungkinan, ujar Andri, perluasan akan diberlakukan secara permanen dengan waktu penerapan normal.
Hari ini, 1 Agustus 2018, perluasan ganjil genap dalam rangka Asian Games telah diberlakukan sepenuhnya. Pihak kepolisian telah memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
Adapun perluasan aturan ganjil-genap diterapkan di beberapa wilayah Ibu Kota, yakni:
-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
-Jakarta Barat Jalan S. Parman
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.