Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fact or Fake: Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Sepeda Motor? Ini Penjelasannya

Demam perluasan aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta membuat pengendara sepeda motor menjadi sasaran kabar bohong alias hoax.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Demam perluasan aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta membuat pengendara sepeda motor menjadi sasaran kabar bohong alias hoax.

Akun @TMCPoldaMetro memuat sebuah foto berisi pesan berantai ihwal ganjil genap sepeda motor. Foto diunggah pada Sabtu dinihari.

Foto tersebut memperlihatkan pesan yang memaparkan Dishub DKI mengkaji skema ganjil genap untuk sepeda motor yang melintasi dua titik pusat Jakarta, di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Tertulis juga, ganjil genap diberlakukan pada 18-31 Juli 2018 pukul 06.00-10.00 WIB. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang 1 Agustus 2018.

Betulkah ganjil-genap juga diberlakukan untuk sepeda motor?

"Info yang beredar di grup-grup WA (WhatsApp) mengenai pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap bagi sepeda motor adalah hoax," tulis @TMCPoldaMetro.

Hal senada disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.  

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Hingga kini, Dishub DKI tak membahas kebijakan tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum pernah ada pembahasan terkait hal tersebut," kata Sigit saat dihubungi Tempo, Sabtu (4/8/2018).

Perluasan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Tujuannya mengurai volume kendaraan mobil menjelang dan saat Asian Games 2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Pergub berlaku pada 1 Agustus sampai 2 September 2018.

Perluasan ganjil genap berlangsung setiap hari, pada pukul 06.00-21.00 WIB tanpa henti, termasuk pada akhir pekan.

Sebelumnya, sistem ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Perluasan akan dilakukan ke beberapa jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.

Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan ke seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Lalu ke tiga ruas jalan lain, yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper