Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan 51 Truk Sampah DKI Ditahan di Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji menyebutkan penahanan 51 truk sampah milik DKI terjadi karena adanya kesalahpahaman perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji menyebutkan penahanan 51 truk sampah milik DKI terjadi karena adanya kesalahpahaman perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

Dia memaparkan pada 2015, Presiden Jokowi dan Muspida DKI memperbolehkan 24 jam truk sampah DKI beroperasi ke Bekasi.

"Nah, dulu kami jalan normal 24 jam. Tidak ada komplain. Mungkin ini imbas dari, mungkin ya, ada misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Isnawa mengatakan agar penahanan tidak terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan para sopir truk sampah DKI untuk mengikuti aturan PKS yang ada.

Pasalnya, truk konvektor milik Dinas Lingkungan Hidup DKI hanya boleh melewati Bekasi Barat mulai pukul 21.00 wib-05.00 wib dengan tujuan akhir TPST Bantar Gebang.

“Kita ikut aturan saja. Jadi, kalau truk konvektor boleh lewat Bekasi Barat. Kemarin, semua jalur masih berjalan kecuali Bekasi Barat. Saat mobil bak terbuka saya lewat situ, dicegat," ujarnya.

Dia menambahkan tidak masalah bila ada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, kalau STNK asli diminta untuk ditahan, ia tidak mengizinkannya.

"Kalau hilang, bagaimana? Ya penahanan 51 truk ini kan mengganggu pelayanan sampah di Jakarta,” tuturnya.

Sebelum penahanan ini terjadi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat tentang evaluasi kerja sama dikirimkan pada tanggal 26 September 2018.

Isi surat tersebut yakni memperhatikan isi Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana Perjanjian Kerjasama.

Hal itu diperkuat dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 yang melibatkan tokoh masyarakat Bantargebang.

Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemkot Bekasi bermaksud memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah Jakarta ke Bekasi kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya, yaitu pukul 21.00 wib sampai 05.00 wib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper