Bisnis.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan menjadi mediator penyelesaian konflik DKI-Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemprov Jabar bisa berperan memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan termasuk yang terjadi di Bekasi.
"Secepatnya kita akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini. Kalau tidak dijembatani, Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B, tidak nyambung, kita akan tengahi," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/10/2018).
Sejauh ini, Pemprov DKI Jalarta dan Pemkot Bekasi, saling melempar pernyataan dan menjawab lewat media, kedua pihak belum duduk bersama. Padahal, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan, duduk bersama.
"Fungsi Pemprov Jabar adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya. Jika ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.
Uu mengatakan dirinya telah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah. Tinggal nanti dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang dijembatani Pemprov Jabar, dirinya akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama sehingga terjadi kesepahaman.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi senilai Rp2 triliun.
Effendi mengatakan pihaknya hanya meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi. Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Pada 2018, pihaknya sudah menunaikan kewajibannya senilai Rp138 miliar, dengan tambahan juga utang 2017 senilai Rp 64 miliar. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019. Nilainya yakni Rp141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.