Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Gaya Anies dan Ahok Hadapi Pemkot Bekasi soal TPST Bantargebang

Hubungan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi kian memanas akibat dana kemitraan dan pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Dokumentasi truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11)./Antara
Dokumentasi truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hubungan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi kian memanas akibat dana kemitraan dan pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

 Setelah beberapa hari lalu Dinas Perhubungan Bekasi menahan 51 truk sampah DKI, kali ini kedua kepala daerah terseut saling "bersautan" atau "menyindir".

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bahkan menolak datang ke Balai Kota DKI untuk membahas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

Penolakan tersebut merupakan dampak dari sikap Gubernur Anies Baswedan yang tidak menganggarkan hibah kemitraan seperti yang selama ini diterima dari Gubernur Jakarta sebelumnya.

"Seharusnya Gubernur (Jakarta) mengundang kami ke sana seperti zaman Pak Ahok ke Balai Kota,” katanya, Jumat (19/10/2018).  

“Tapi, kalau sekarang saya tidak mau (datang). Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar,” ujarnya.

Pepen, sapaan akrabnya, telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat tentang evaluasi kerja sama dikirimkan pada tanggal 26 September 2018.

Isi surat tersebut yakni memperhatikan isi Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana perjanjian kerja sama. Termasuk soal penganggaran dana hibah kemitraan yang diminta Pemkot Bekasi senilai Rp3 triliun.

Bukan Kewajiban DKI

Menanggapi hal itu, Gubernur Anies langsung bereaksi. Dia menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI pada Minggu malam (21/10/2018).

Dia berkeras permohonan dana sebesar Rp 2 triliun dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan sebuah kewajiban untuk dipenuhi. Ia bahkan heran mengapa Bekasi mengajukan dana itu kepada Jakarta.

"Harus diingat Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Jadi kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya? Kok, mintanya ke Jakarta?" ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies  memberikan pilihan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penyelesaian kisruh dana itu. Dia mengatakan Rahmat Effendi mau menyelesaikan lewat komunikasi baik-baik, atau ramai di media.

Dia meminta kalau Rahmat ingin penyelesaian secara baik-baik, maka Pemkot Bekasi tinggal datang ke Balai Kota dengan membawa rincian data Rp2 triliun.

“Jangan malah ramai di media. Sudah gitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kami pula," ujar Anies.

Beda Gaya Ahok

Keputusan Anies  yang seolah-olah menantang Pemkot Bekasi justru berbanding 180 derajat dengan strategi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berdasarkan catatan Bisnis, Ahok mengundang Pepen ke Balai Kota pada 18 April 2017 untuk meneken adendum perjanjian antara DKI Jakarta dan Bekasi soal Bantargebang.

Pemprov DKI memberi dana sebesar Rp300 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk kompensasi bantuan langsung terkait kerja sama tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. 

Hal tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Perubahan (Adendum) Perjanjian Kerja Sama No. 4/2009 dan No 71/2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.

Saat itu, Ahok mengatakan pemerintah Ibu Kota bertanggung jawab untuk memastikan sarana dan prasarana bagi warga yang tinggal di kota satelit Jakarta, termasuk Bekasi. 

"Kami punya tanggung jawab untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Bodetabek ini sebagian besar kerja di Jakarta, bayar pajak ke Jakarta makanya harus dikembalikan ke mereka," ucapnya di Balai Kota, (18/5/2018).

Selain memberikan kompensasi bantuan langsung, Ahok mengatakan Pemprov DKI saat ini sudah mengoperasikan bus Transjakarta hingga ke kota Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Bukan itu saja, dia juga berjanji akan memaksimalkan jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) untuk warga kota mitra yang bekerja di Ibu Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler