Bisnis.com, JAKARTA - PT. Nusantara Digital Investama selaku pemilik dari aplikasi JUKIR menghadirkan teknologi tarif parkir progresif untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem tarif progresif di bahu jalan.
Adapun harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Kendaraan Roda Dua sebesar Rp2.000/jam, Roda Empat sebesar Rp5.000/jam, dan lebih dari roda empat sebesar Rp8.000/jam.
Ketentuan ini berlaku di beberapa ruas jalan yang telah bergabung sebagai Mitra JUKIR di sekitar Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Harapannya dengan adanya sistem progresif akan sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya sistem progresif, diharapkan pengguna jalan dapat mengantisipasi durasi saat parkir di bahu atau badan jalan, sehingga tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan.
“Saya berharap dengan adanya sistem progresif ini, pendapatan juru parkir dan juga pemerintah dapat terus meningkat di sektor parkir” ujar Direktur operasional Elias Raspati Tarigan dalam siaran persnya.
Kedepannya, untuk mendukung era teknologi, aplikasi JUKIR akan mengeluarkan sistem pembayaran cashless khusus untuk parkir bahu jalan.
PT. Nusantara Digital Investama selaku pemilik dari aplikasi JUKIR yang telah melakukan tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta dalam rangka Uji Coba Penyelenggaraan Parkir Dengan Menggunakan Sistem Aplikasi Parkir Dalam Jaringan pada bulan Mei 2018 yang lalu telah berkembang sangat pesat.
Dengan ini, aplikasi JUKIR telah memiliki lebih dari 1.000 Mitra yang tersebar di beberapa ruas jalan di DKI Jakara. Diharapkan, dengan menggunakan aplikasi JUKIR, pendapatan pemerintah dari sektor parkir bahu jalan akan mengalami kenaikan.