Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap di jalan protokol DKI Jakarta diusulkan untuk diperpanjang hingga tahun 2019. Kebijakan tersebut akan dihapus apabila electronic road pricing (ERP) sudah siap diterapkan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan pihaknya mengusulkan perpanjangan kebijakan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta agar tidak terjadi kekosongan kebijakan saat ERP masih belum siap untuk diterapkan.
Bambang menerangkan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisional menuju kebijakan yang lebih ketat dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
"Ganjil-genap itu kebijakan temporer karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi," kata Bambang pada Jumat (14/12/2018).
Bambang menyebutkan ERP yang sedang digodok oleh BPTJ akan benar-benar siap pada tahun depan.
Dalam penerapannya, Bambang menerangkan ERP akan terdiri dari tiga ring. Ring pertama terletak di jalan utama DKI Jakarta seperti Jl. Sudirman-MH. Thamrin, ring kedua kedua juga terletak di DKI Jakarta namun untuk lokasi persisnya masih dikaji oleh BPTJ, sedangkan ring ketiga merupakan jalan di wilayah perbatasan DKI Jakarta.
Untuk ring satu dan dua berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta, sedangkan ring tiga merupakan kewenangan BPTJ.
Bambang menyebutkan bahwa meskipun ERP ring satu dan dua merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan rencana BPTJ karena ERP sudah tertuang dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Bambang pun mengaku pihaknya sering berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan selama ini komunikasi di antara kedua pihak berjalan dengan baik. "Seperti sekarang di jalan tol ganjil-genap berlaku, di dalam jalan DKI Jakarta juga, bahkan waktunya kita ikutin. Pak Gubernur bisa tidak waktunya maju dari jam 7 ke jam 6? Pak Gubernur mau. Harus sinergi, penanganan transportasi tidak bisa parsial," kata Bambang menerangkan.
Bambang juga menerangkan bahwa ketika suatu jalan memiliki ERP bukan berarti jalan tersebut berubah menjadi jalan berbayar, akan tetapi kendaraan yang melewati jalan tersebut dikenakan congestion charge karena setiap kendaraan berkontribusi pada kemacetan.
Tarif congestion charge bisa naik atau turun tergantung kepadatan dan semakin padat suatu jalan maka akan semakin mahal tarif yang dikenakan.