Bisnis.com, JAKARTA – Penertiban papan reklame di kawasan kendali ketat di ibu kota ditargetkan selesai pada Februari 2019.
Setelah selesai menertibkan papan reklame di kawasan kendali ketat, Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) akan melanjutkan penertiban di kawasan kendali sedang dan rendah.
"Untuk sekarang, prioritas di kawasan kendali ketat. Di kawasan kendali ketat saja ada 290 titik," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (3/1/2018).
Pada 2018, TPTPR menargetkan akan membongkar 60 reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, baru 50 yang ditertibkan sedangkan 10 sisanya sedang diproses.
"Sebanyak 43 reklame sudah ditertibkan oleh pemilik, 7 ditertibkan oleh TPTPR," sebutnya, ketika dihubungi Bisnis, Rabu (2/1).
Terkait papan reklame yang berada di kawasan kendali sedang dan rendah, Benny menyebutkan pihaknya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta sedang melakukan sinkronisasi data.
"Total dipekirakan ada 2.000 titik reklame di DKI Jakarta. Kami sinkronisasi data dulu mana yang ada izin, mana yang bayar pajak, dan mana yang sudah ada surat peringatan," tuturnya.
Sinkronisasi data diperkirakan rampung pada akhir Januari 2019 dan akan disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bisa langsung diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta 148/2017, Dinas Citata menjadi Koordinator Bidang Pengawasan TPTPR yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan reklame. Adapun DPMPTSP adalah Koordinator Bidang Pengendalian TPTPR yang bertugas melaksanakan pengendalian penyelenggaraan reklame, sedangkan Satpol PP merupakan Koordinator Bidang Penertiban yang melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame.