Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta belum bisa Sinskronisasi dengan Sistem Perizinan OSS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta masih belum bisa menerapkan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta masih belum bisa menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Kepala DPMPTSP Edy Junaedi sistem OSS yang dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut belum bisa disinkronisasikan dengan sistem di DKI Jakarta karena masalah teknis.

Pasalnya, DPMPTSP DKI Jakarta telah memiliki sistem perizinan digital sendiri yaitu JakEVO yang bisa digunakan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Kita optimis walau belum menerapkan OSS kita akan dapat penilaian yang baik karena kita sudah memiliki sistem JakEVO yang cepat dan efisien," kata Edy pada Kamis (24/1/2019).

Untuk diketahui, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

OSS sendiri sudah tertuang dalam Perpres No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi menerangkan butuh waktu lama untuk mengintegrasikan OSS dengan sistem milik DPMPTSP karena DPMPTSP sudah terlanjur memiliki sistem digital tersendiri sebelum pemerintah pusat memerintahkan adanya sinkronisasi data antara pusat dan daerah.

Pasalnya, sudah banyak sekali data pengguna JakEVO yang sudah terekam di dalam sistem perizinan DPMPTSP sehingga pihaknya tidak menginginkan adanya pendataan ulang apabila langsung mengadopsi OSS.

"Kalau kita menghilangkan sistem kita seluruhnya nanti akan ada kerugian karena sistem kita sudah ada bank datanya. Sudah ada ribuan data dan kalau misalnya kita hilangkan maka orang harus urus izin dari awal lagi," terang Rinaldi kepada Bisnis pada Kamis (24/1/2019).

Apabila OSS tersebut dipaksakan dan data-data yang sudah terekam tersebut terhapus, Rinaldi khawatir justru reputasi pemerintah di hadapan publik yang akhirnya dikorbankan dengan adanya penurunan kualitas pelayanan tersebut.

Namun, di satu sisi DPMPTSP tetap berkomitmen untuk mengintegrasikan sistem yang dimilikinya dengan OSS yang telah dicanangkam oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Edy menerangkan bagaimanapun sinkronisasi ini perizinan ini penting karena kemudahan perizinan berkontribusi pada peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia.

Untuk diketahui, peringkat EODB Indonesia turun dari tahun sebelumnya yang awalnya berada di peringkat 72 turun satu tingkat ke peringkat 73.

Edy menerangkan DKI Jakarta dan Surabaya berkontribusi besar atas peringkat EODB Indonesia di ranah global terutama di aspek penilaian di starting business dan dealing with construction permit.

Oleh karena itu, OSS penting untuk segera diimplementasikan baik di pusat dan daerah karena kemudahan untuk memulai bisnis berkontribusi pada peringkat EODB tersebut.

Adapun untuk tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Edy mengatakan pihaknya telah melakukan deregulasi dan juga telah memperbaiki sistem perizinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper