Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada rencana untuk membentuk Badan Otoritas Jabodetabek yang oleh Wapres Jusuf Kalla (JK) disebut akan memperkuat koordinasi antarpemerintah di kawasan Jabodetabek, khususnya transportasi.
"Selama ini kalau mau mengatur semua urusan itu kita tidak punya cantolannya ke mana. Jadi sempat ada pembicaraan, tapi sama sekali belum mengarah pada pembentukan otoritas," tutur Anies pada Senin (28/1/2019).
Menurut JK, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) yang sudah terbentuk perlu diperkuat agar masalah transportasi bisa dikelola lebih baik.
Namun, Anies menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan transportasi harus dimulai dari DKI Jakarta dan nantinya akan disusul oleh wilayah-wilayah penyangga.
"DKI menentukan titik-titik mana, kawasan mana, yang akan dibangun untuk infrastruktur baru yang besar. Itu direncanakannya bukan oleh BPTJ, tapi dilakukan oleh perencanaan tata ruang," tegasnya.
Anies pun menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus berpatokan pada RTRW pemerintah daerah setempat yaitu Pemprov DKI Jakarta.
"Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang itu RTRW ditetapkan dengan perda. Jadi ditentukannya memang oleh pemerintah daerah. Ini kata UU jadi dari situ kemudian semua pihak harus ikut. Jadi ini bukan selera tapi ini perintah UU," terang Anies.
Adapun menurut Anies ada empat poin dari rapat yang diselenggarakan oleh JK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wagub Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Walikota Bogor Bima Arya, dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ini.
Pertama adalah pembangunan infrastruktur transportasi di DKI Jakarta akan dilakukan secara pararel dan cepat dalam jangka waktu 10 tahun.
Selanjutnya pendanaan pembangunan transportasi umum akan disokong bersama oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Ketiga, perencanaan transportasi dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang atas tata ruang dan dalam hal ini adalah DKI Jakarta.
Terakhir, proses pembangunan infrastruktur transportasi umum akan dimulai dari DKI Jakarta dan akan meluas ke wilayah-wilayah lain.