Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Tak Ada Rencana Pembentukan Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada rencana untuk membentuk Badan Otoritas Jabodetabek yang oleh Wapres Jusuf Kalla (JK) disebut akan memperkuat koordinasi antarpemerintah di kawasan Jabodetabek, khususnya transportasi.
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada rencana untuk membentuk Badan Otoritas Jabodetabek yang oleh Wapres Jusuf Kalla (JK) disebut akan memperkuat koordinasi antarpemerintah di kawasan Jabodetabek, khususnya transportasi. 

"Selama ini kalau mau mengatur semua urusan itu kita tidak punya cantolannya ke mana. Jadi sempat ada pembicaraan, tapi sama sekali belum mengarah pada pembentukan otoritas," tutur Anies pada Senin (28/1/2019).

Menurut JK, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) yang sudah terbentuk perlu diperkuat agar masalah transportasi bisa dikelola lebih baik.

Namun, Anies menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan transportasi harus dimulai dari DKI Jakarta dan nantinya akan disusul oleh wilayah-wilayah penyangga.

"DKI menentukan titik-titik mana, kawasan mana, yang akan dibangun untuk infrastruktur baru yang besar. Itu direncanakannya bukan oleh BPTJ, tapi dilakukan oleh perencanaan tata ruang," tegasnya.

Anies pun menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus berpatokan pada RTRW pemerintah daerah setempat yaitu Pemprov DKI Jakarta.

"Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang itu RTRW ditetapkan dengan perda. Jadi ditentukannya memang oleh pemerintah daerah. Ini kata UU jadi dari situ kemudian semua pihak harus ikut. Jadi ini bukan selera tapi ini perintah UU," terang Anies.

Adapun menurut Anies ada empat poin dari rapat yang diselenggarakan oleh JK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wagub Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Walikota Bogor Bima Arya, dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ini.

Pertama adalah pembangunan infrastruktur transportasi di DKI Jakarta akan dilakukan secara pararel dan cepat dalam jangka waktu 10 tahun.

Selanjutnya pendanaan pembangunan transportasi umum akan disokong bersama oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Ketiga, perencanaan transportasi dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang atas tata ruang dan dalam hal ini adalah DKI Jakarta.

Terakhir, proses pembangunan infrastruktur transportasi umum akan dimulai dari DKI Jakarta dan akan meluas ke wilayah-wilayah lain.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper