Bisnis.com, JAKARTA–Pergub No. 132/2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dikeluarkan dalam rangka mengatur hubungan antara penghuni rumah susun milik dengan pihak pengembang rumah susun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hubungan antara pemilik dan penghuni rumah susun milik dengan pihak pengembang sering kali tidak seimbang sehingga peraturan ini perlu dikeluarkan.
"Jadi warga rumah susun berhadapan dengan serba ketidakpastian misalnya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," kata Anies, Selasa (19/2/2019).
Lebih lanjut, Anies menerangkan terbitnya aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada penghuni dan juga calon pembeli rumah susun yang selama ini selalu mendapatkan tagihan yang di luar kontrol dan tidak bisa diprediksi nominalnya.
Hal ini ditambah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang mengisyaratkan masifnya pembangunan hunian vertikal sehingga terciptanya kepastian hukum perlu disegerakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto pun menambahkan dengan adanya sistem satu orang satu suara maka pengelolaan rumah susun bisa sepenuhnya dikelola oleh penghuni melalui P3SRS melalui AD/ART masing-masing.
Baca Juga
Kelik pun mengatakan hingga saat ini masih banyak rumah susun yang bermasalah. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa banyak rumah susun bermasalah di DKI Jakarta.