Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub DKI Rumah Susun Diperlukan untuk Atur Relasi Penghuni-Pengembang

Pergub No. 132/2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dikeluarkan dalam rangka mengatur hubungan antara penghuni rumah susun milik dengan pihak pengembang rumah susun.
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA–Pergub No. 132/2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dikeluarkan dalam rangka mengatur hubungan antara penghuni rumah susun milik dengan pihak pengembang rumah susun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hubungan antara pemilik dan penghuni rumah susun milik dengan pihak pengembang sering kali tidak seimbang sehingga peraturan ini perlu dikeluarkan.

"Jadi warga rumah susun berhadapan dengan serba ketidakpastian misalnya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," kata Anies, Selasa (19/2/2019).

Lebih lanjut, Anies menerangkan terbitnya aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada penghuni dan juga calon pembeli rumah susun yang selama ini selalu mendapatkan tagihan yang di luar kontrol dan tidak bisa diprediksi nominalnya.

Hal ini ditambah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang mengisyaratkan masifnya pembangunan hunian vertikal sehingga terciptanya kepastian hukum perlu disegerakan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto pun menambahkan dengan adanya sistem satu orang satu suara maka pengelolaan rumah susun bisa sepenuhnya dikelola oleh penghuni melalui P3SRS melalui AD/ART masing-masing.

Kelik pun mengatakan hingga saat ini masih banyak rumah susun yang bermasalah. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa banyak rumah susun bermasalah di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper