Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Tarik-Ulur Cawagub DKI Berujung Nama Pendamping Anies Baswedan

Hingga saat ini masih belum bisa dipastikan siapa yang akan diusulkan oleh Anies Baswedan ke Kemendagri untuk menjadi wakil Gubernur DKI pendamping dirinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar saat pemberian penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/12/2018). Hingga saat ini nama cawagub DKI masih belum pasti./BISNIS-Muhamad Ridwan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar saat pemberian penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/12/2018). Hingga saat ini nama cawagub DKI masih belum pasti./BISNIS-Muhamad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -  Tarik ulur penentuan nama calon wakil gubernur DKI yang kemudian akan diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai pendamping dirinya memimpin Ibu Kota masih belum mengerucut ke satu nama.

Munculnya penolakan dari kalangan organisasi kemasyarakat yang keberatan cawagub DKI berasal dari Partai Keadilan Sejahtera seakan menambah riak masalah yang ada.

Penolakan itu berasal dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang memasang spanduk berisi penolakan cawagub DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Umum FBR Luthfi Hakim mengatakan alasan penolakan dua cawagub DKI dari PKS karena dirinya tak mengenal dua kader PKS yang sudah ditentukan PKS dan Partai Gerindra.

"Iya betul (menolak). Meskipun dia pengganti kan masyarakat perlu tahu, perlu kenal siapa calon pemimpinnya," kata Luthfi saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.

Selengkapnya, silakan baca FBR Tolak Cawagub DKI dari Partai Keadilan Sejahtera

Sejauh ini, dua cawagub DKI dari PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu telah menjalani fit and proper test. Keduanya dianggap mumpuni sebagai Wagub DKI menggantikan Sandiaga Uno.

Hari ini spanduk penolakan cawagub DKI dari kader PKS tampak terpasang di pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Spanduk itu berlatar warna hijau. Tulisannya, "KITE MENOLAK WAGUB DKI JAKARTA DARI PKS." Di bagian paling bawah tertulis Forum Betawi Rempug (FBR).

Anies sebut Syarat 8 Tanda Tangan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menerima surat untuk nama-nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dengan tanda tangan sebanyak orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

"Mereka memang berencana menyerahkan suratnya tapi surat itu ketika diserahkan harus disertakan delapan tanda tangan, yakni sebanyak dua di tiap jenjang DPW wilayah Jakarta (untuk) PKS, di dua wilayah Jakarta (untuk) Gerindra," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Anies, seperti tulis Antara, mendengar dari media bahwa dari PKS dan Gerindra akan mengantarkan surat kepadanya pada hari Senin, namun Anies belum mendapatkan kabar langsung.

"Teman-teman dari PKS dan Gerindra belum mengabari langsung tapi pekan lalu hari Senin kita sudah ketemu dan mereka memang berencana menyerahkan suratnya tapi surat itu ketika diserahkan harus ditandatangani delapan tertanda tangan," kata Anies.

Menurut Anies, PKS dan Gerindra pasti menyerahkan sesudah tandatangan terkumpul. Anies mengatakan sepengetahuannya sampai hari Jumat ada empat tanda tangan di level DKI.

"Nah kita tunggu saja kalau memang delapan (tanda tangan) sudah lengkap tentu mereka akan antarkan dan surat pengantar dari gubernur untuk dewan sudah siap tinggal isi nama lalu kirim," kata Anies.

Sebelumnya Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta, Sakhir Purnomo mengatakan bahwa penentuan akhir dua nama Cawagub DKI Jakarta masih dibahas bersama pimpinan DPD Gerindra DKI Jakarta.

Kedua pimpinan partai pengusung pasangan cagub-cawagub DKI tersebut menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Tim Panelis.

Dua nama yang direkomendasikan oleh tim panelis yang masih dalam pembahasan PKS dan Gerindra DKI ini dinilai layak untuk diajukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ke dalam rapat di DPRD DKI.

Sejak Oktober 2018, Kemendagri sudah mendesak agar Anies segera menentukan siapa yang akan menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Namun, mekanisme yang ada mengharuskan Gubernur DKI mengajukan dua nama kepada DPRD DKI.

Dua nama calon tersebut selanjutnya akan dibahas di DPRD untuk diputuskan. Selanjutnya, nama yang sudah diputuskan akan diajukan kepada Mendagri untuk disampaikan kepada Presiden hingga kemudian ada penetapan berupa keputusan presiden.

Persoalannya, hingga saat ini, dua nama dimaksud masih belum diputuskan secara resmi. Dengan begitu, warga DKI Jakarta masih belum bisa mengetahui nama calon wakil gubernur yang akan mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper