Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 151 P3SRS Belum Ajukan Penyesuaian Pengurus, Terakhir April

Hingga hari ini, Rabu (27/3/2019), baru 44 dari 195 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang bersedia mengimplementasikan P3SRS sesuai dengan Pergub No. 132/2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Mancasan, Gulon, Muntilan., Magelang, Jateng, Rabu (20/2/2019)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Mancasan, Gulon, Muntilan., Magelang, Jateng, Rabu (20/2/2019)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengajukan penyesuaian pengurus baru mencapai 44 dari 195 yang ada di Jakarta.

Artinya masih ada 151 P3SRS yang belum mengajukan penyesuaian pengurus sesuai amanat Pergub No. 132/2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti, Rabu (27/3/2019).

Untuk diketahui, P3SRS di DKI Jakarta wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan P3SRS sesuai dengan Pergub No. 132/2018 sebelum April 2019.

Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

"Sanksi terberat yang akan diberlakukan bila pengurus P3SRS yang tidak mengindahkan SP1 dan SP2 yang diterbitkan oleh para wali kota, maka akan diterbitkan SK Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum," kata Meli.

Namun, hingga saat ini DPRKP masih belum memiliki data akurat terkait berapa rumah susun di DKI Jakarta yang hingga sekarang masih belum memiliki badan hukum yaitu P3SRS.

"Data akurat kami belum ada. Namun yang sudah berproses sekitar 30-an dan batas waktu pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan P3SRS-nya sampai akhir 2019," lanjut Meli.

Untuk diketahui, dalam pergub tersebut disebutkan bahwa P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.

Pengembang pun diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.

Adapun masa transisi berjangka waktu satu tahun setelah satuan rumah susun diserahkan kepada penghuni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper