Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah Jauh dari Target Anies

Pembangunan rumah down payment (DP) Nol Rupiah yang dicanangkan Anies Baswedan jauh dari target, padahal sudah diturunkan dari target awal.
Pemprov DKI merampungkan hunian DP nol rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/9/2022)./Antara
Pemprov DKI merampungkan hunian DP nol rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan rumah down payment (DP) Nol Rupiah atau Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jauh dari target, padahal sudah diturunkan dari taget awal menjadi 10.000.

Awalnya, Anies Baswedan menargetkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah mencapai 232.214 unit.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) terkait rumah DP 0 Rupiah.

"Ini kan masih dalam proses, kita belum ada keputusan final terkait target RPJMD," kata Sarjoko di Menara Kanaya Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).

Sarjoko pun menyampaikan bahwa untuk saat ini pembangunan rumah DP 0 Rupiah telah mencapai 2.322 unit, sehingga untuk mencapai angka 10.000 masih terlampau jauh.

Rinciannya 780 unit di Pondok Kelapa, 38 unit di Bandar Kemayoran, 149 Sentraland Cengkareng, dan 1.348 di Cilangkap.

Sementara itu, untuk harga rumah DP 0 Rupiah termurah yakni tipe Studio dengan luas 23,40 meter persegi Rp238.680.000. Adapun cicilan per bulan selama 20 tahun Rp238.680.

Polemik Rumah DP 0 Rupiah

Program Rumah DP 0 Rupiah yang diusung Anies Baswedan yang digaungkannya saat kampanye pada Pilgub DKI Jakarta 2017 sempat ramai dibicarakan.

Dia telah menaikkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat program tersebut. Adapun, penghasilan tertinggi yang dapat mengikuti program tersebut yakni Rp14,8 juta yang semula Rp7 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pergub tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2020 atau tiga pekan sebelum pemerintah mengidentikasi kasus pertama Covid-19 di Tanah Air.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub Nomor 104 Tahun 2020 itu karena tingkat hunian program Rumah DP 0 Rupiah relatif masih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper