Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pengamat dan dunia usaha.
Saat ini, pencabutan perda tersebut sedang berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan pencabutan izin gangguan di DKI Jakarta akan mampu meningkatkan peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia.
Hal ini ditambah lagi dengan kontribusi DKI Jakarta atas penilaian EoDB Indonesia yang mencapai 78 persen.
Senada, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga menyambut baik langkah Pemprov DKI tersebut.
Sarman menerangkan pengurusan izin gangguan terkadang memakan waktu yang lama dan hal ini memperlambat investor untuk mulai beroperasi di DKI Jakarta.
Baca Juga
Dengan banyaknya hambatan yang ada, akan sangat sulit bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mencapai target investasi di DKI Jakarta pada 2019 yang tahun ini ditargetkan di angka Rp100,2 triliun.
"Kalau [izin gangguan] dihilangkan ini akan mempercepat investasi di DKI Jakarta. Saya rasa bukan hanya izin gangguan saja tapi juga izin lain yang memang perlu dipertimbangkan untuk dihapus," kata Sarman kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).
Rusli mengatakan pencabutan Perda No. 15/2011 juga perlu dibarengi dengan perbaikan disintegrasi kebijakan antara pusat dengan daerah.
Menurutnya, disintegrasi kebijakan antara pusat dan daerah sering dikeluhkan oleh investor-investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
"Desentralisasi adalah keniscayaan, tapi di sisi lain jangan menghambat investasi," ujar Rusli kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).
Salah satu tumpang tindih yang menarik perhatian adalah keberadaan sistem JakEVO yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, kehadiran JakEVO sempat dianggap sebagai upaya untuk menyaingi OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra JakEVO hadir terlebih dahulu dibandingkan dengan OSS sehingga JakEVO telah memiliki merekam banyak data perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta.
"Membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS," kata Benny.
Lebih lanjut, sistem JakEVO pun juga sudah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang hingga saat ini masih belum dimiliki oleh OSS.
Oleh karena itu, Benny mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengintegrasikan JakEVO dengan OSS yang hingga saat ini masih terus berjalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.
Adapun agar tidak terjadi pengulangan proses perizinan di OSS, JakEVO memiliki fitur folder bekas sehingga pemohon izin tidak perlu mengulang pengunggahan berkas persyaratan perizinan.
Sarman pun berharap kedepannya dibangun satu sistem perizinan yang terintegrasi antara pusat dengan daerah.
"Kami sangat berharap ke depan itu cukup satu, apakah itu nasional yang terkoneksi dengan provinsi sehingga nanti semua ada bank data di satu server yang dimiliki oleh nasional yang bisa diakses oleh masing-masing provinsi sehingga sangat memudahkan pelaku usaha," ujar Sarman.