Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin Gangguan Diyakini Bakal Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sedang dalam proses pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sedang dalam proses pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Usulan pencabutan perda tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Kemendagri pun juga telah mengamanatkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra pun mengatakan dicabutnya regulasi ini tidak akan mengurangi fungsi kontrol DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan di DKI Jakarta.

"Substansi dari izin gangguan itu kan izin dari tetangga, itu tetap menjadi persyaratan terhadap izin-izin misalnya izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP, dan TDP," ujar Benny kepada Bisnis, Selasa (23/4/2019).

Dicabutnya Perda No. 15/2011 justru mengurangi duplikasi perizinan yang selama ini terjadi.

Kompensasi yang harus ditanggung adalah tidak adanya retribusi yang masuk akibat dicabutnya jenis izin tersebut.

Benny pun meyakini peringkat EoDB Indonesia serta investasi yang masuk ke DKI Jakarta akan naik karena dicabutnya perda tersebut.

Dalam konsideran Permendagri No. 19/2017 juga disebutkan bahwa Permendagri No. 27/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau Easy of Doing Business (EoDB).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menargetkan investasi yang masuk ke DKI Jakarta pada 2019 adalah sebesar Rp100,2 triliun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma pun mengatakan pencabutan Perda No. 15/2011 tidak akan berdampak signifikan terhadap perizinan di DKI Jakarta.

"Undang-undang gangguannya kita cabut lalu nanti kita sepakati di rancangab perda itu diatur menjadi persyaratan dari PTSP dalam penerbitan perizinan," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Untuk diketahui, dalam laporan terbaru World Bank yang berjudul 'Doing Business 2019: Training to Reform', Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei oleh World Bank.

Dari sepuluh indikator yang dinilai oleh World Bank, Indonesia mengalami penurunan peringkat di empat indikator dan peningkatan di enam indikator.

Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah dealing with construction permit dari 108 ke 112, protecting minority investors dari 43 menjadi 51, trading across borders dari 112 ke 116, dan enforcing contracts dari 145 ke 146.

Adapun pemerintah daerah hanya berkontribusi atas dua indikator penilaian yaitu starting a business dan dealing with construction permit dengan bobot penilaian sebesar 78% untuk DKI Jakarta dan 22% untuk Surabaya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan komponen-komponen yang terdapat dalam Perda No. 15/2011 telah diatur dalam perda-perda lain.

"Penegak Perda kedepan dituntut lebih mendalami implementasi perda-perda lain sebagai kompensasi dihapuskannya Perda No. 15/2011," kata Anies dalam paparannya saat rapat paripurna, Selasa (2/4/2019).

Untuk diketahui, tujuan diberlakukannya Perda No. 15/2011 serta pemberian izin gangguan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha, memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha, serta mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper