Bisnis.com, JAKARTA–Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan kelompok penerima Kartu Jakarta Pintar kedepannya akan diperluas dan direalisasikan pada APBD 2020.
Mulai 2020, anak dari sopir bus mikro yang tergabung dalam JakLingko akan turut mendapatkan KJP dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, anak dari pekerja di DKI Jakarta yang memiliki Kartu Pekerja juga otomatis mendapatkan KJP.
Selanjutnya, anak yang diasuh oleh panti sosial dan juga anak yang menyandang disabilitas juga akan mendapatkan KJP dari Pemprov DKI Jakarta.
Selama ini, syarat bagi penerima KJP adalah bagi anak yang orang tuanya memiliki gaji 1,1 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Meski sudah berencana untuk menambah anggaran KJP pada 2020, Ratiyono masih belum dapat memastikan berapa nominal anggarannya kedepan.
Hal ini karena pihaknya masih belum selesai melakukan pendataan atas calon penerima KJP kedepannya.
"Anggarannya pasti nambah tapi jumlahnya baru prediksi. Kepastiannya nanti setelah datanya masuk," ujar Ratiyono, Selasa (21/5/2019).
Untuk diketahui, dana yang dianggarkan untuk KJP pada APBD 2019 mencapai Rp3,9 triliun.