Bisnis.com, JAKARTA - Dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PKS dan Gerindra yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto bisa gugur apabila rapat pemilihan pemilihan wakil gubernur tidak kuorum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Abdul Ghoni.
"Lihat saja nanti kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan terus sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari, 10 hari selanjutnya enggak kuorum berarti ada pengajuan nama baru berarti kan enggak diterima," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta bertugas untuk membentuk tata tertib pemilihan wakil gubernur dan klausul tersebut sudah termasuk dalam tata tertib pemilihan.
Adapun untuk saat ini Ghoni mengatakan pihaknya masih perlu menyelesaikan satu bab terakhir dari tata tertib yaitu bab penutupan.
Ghoni juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai partai pengusung calon wakil gubernur memiliki hak yang sama dengan PKS untuk mengajukan wakil gubernur.
Baca Juga
Menurutnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik layak dicalonkan menjadi wakil gubernur.
"Bang Taufik layak, dia di organisasi dan politik sudah mumpuni. Dia mantan Ketua KPU DKI, sudah tahu dia lembah-lembah di DKI ini," ujarnya.
Meski demikian, Ghoni menjamin pemilihan wakil gubernur tidak akan memakan waktu lama dan akan selesai sebelum berakhirnya masa bakti DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.