Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muluskan ITF, Pemprov DKI Dorong Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pemprov DKI Jakarta ajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Petugas membersihkan sampah di Danau Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (29/6/2018)./Antara-Wahyu Putro
Petugas membersihkan sampah di Danau Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (29/6/2018)./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk memuluskan proyek sampah dengan konsep ITF (intermediate treatment facility ) Sunter yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bahwa urgensi dari revisi regulasi ini daya tampung Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi 30 tahun.

TPST Bantar Gebang memiliki kapasitas mencapai 49 juta ton sampah dan saat ini telah menampung sampah kurang lebih 39 juta ton atau 80% dari kapasitasnya.

Rata-rata volume sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang pada 2018 mencapai 7.452,6 ton per harinya.

Dengan ini, diperkirakan daya tampung TPST Bantar Gebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Oleh karen itu, melalui revisi perda tersebut bakal dibentuk fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) yang diharap mampu mereduksi sampah yang diproduksi oleh Jakarta hingga 80%.

Mengingat diperlukannya biaya untuk mengolah sampah, terminologi baru yaitu biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) juga diusulkan untuk dimasukkan dalam perda tersebut. BLPS akan dimasukkan ke dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah.

Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian sampah antara baik itu dengan BUMD maupun swasta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan revisi perda ini dibutuhkan untuk mengakomodir komponen pembiayaan terkait dengn pengelolaan ITF Sunter yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Perda yang ada sekarang masih belum mengakomodir keberadaan ITF tersebut. "Dengan adanya ITF ini pengelolaan sampah menjadi energi dibutuhkan payung hukum dan Nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain," ujar Anies, Senin (24/6/2019).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan 4 ITF agar kedepannya Jakarta tidak perlu bergantung sepenuhnya dengan TPST Bantar Gebang.

Salah satu ITF yang sudah mulai dikerjakan pembangunannya adalah ITF Sunter yang sudah di-groundbreaking sejak 20 Desember 2018. Proyek ITF tersebut memerlukan dana sebesar US$250 juta dan dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper