Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Transjakarta di Pool PPD Ciputat Dipastikan Milik PT INKA

Sejumlah bus Transjakarta yang diparkir di Pool Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tercatat sebagai aset milik PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA).
Armada bus Transjakarta melintasi halte Harmoni Central Busway di Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Armada bus Transjakarta melintasi halte Harmoni Central Busway di Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bus Transjakarta yang diparkir di Pool Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tercatat sebagai aset milik PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA).

Hal itu diungkapkan Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT INKA Hartono. Bus-bus tersebut ternyata masuk dalam pengadaan untuk Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Belum ada serah terima, jadi masih milik INKA," katanya ketika dikonfirmasi, Senin29/7/2019).

Dia mengatakan bus-bus tersebut menjadi terbengkalai lantaran terkait kasus korupsi pengadaan armada Transjakarta yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

Menurut Hartono, Pemprov DKI membatalkan kontrak pengadaan bus secara sepihak lantaran adanya kasus pidana. Dia memastikan PT INKA belum menerima pembatalan tersebut dan masih menunggu penyelesaian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kedua belah pihak masih menunggu pembatalan secara hukum. Pasalnya, baik PT INKA maupun PT Transjakarta masing-masing kewajiban yang harus ditunaikan.

"Kalau melihat ini sih kayaknya dibatalkan. Namun, pembatalan secara hukum sama-sama [menunggu] ini seperti apa," ungkapnya.

Kasus armada Transjakarta yang mangkrak kembali mencuat setelah dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Mei 2017.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI mengambil kembali uang muka sebesar Rp110,2 miliar yang berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 483 unit bus.

Dishub DKI Jakarta berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan. Sesuai rekomendasi kedua BPK, jika uang muka tidak kunjung dikembalikan, ranah hukum bisa dipilih agar ada solusi.

Berdasarkan lelang tahun 2013, Dishub DKI menganggarkan Rp 848,1 miliar untuk pengadaan bus gandeng dan bus tunggal. Selain itu, ada anggaran Rp 299,3 miliar untuk pengadaan bus sedang guna peremajaan angkutan umum reguler. Total bus yang akan dibeli 656 unit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat korupsi pengadaan bus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper