Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Buat Pengaduan Kartu Jakarta Pintar Plus via Online

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan sistem dalam jaringan bertajuk Sistem Kelola Pengaduan Terintegrasi Masyarakat (Sikeladimas) demi pelayanan pengaduan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Pengaduan Sikeladimas secara langsung di kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)/Bisnis-Aziz R
Pengaduan Sikeladimas secara langsung di kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan sistem dalam jaringan bertajuk Sistem Kelola Pengaduan Terintegrasi Masyarakat (Sikeladimas) demi pelayanan pengaduan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) merintis sistem ini, sebab animo masyarakat yang datang langsung per hari sekitar 200-300 orang, pengelolaan pengaduan KJP Plus masih manual belum terekam dan terintegrasi, dan belum ada monitoring tindak lanjut.

"Harapannya sistem pengaduan kita bisa semakin cepat dan akurat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono, Senin (9/9/2019) selepas meresmikan sistem ini.

Beberapa pengaduan pun bisa di-handle dalam sistem ini, yaitu pengaduan koreksi data, pengaduan rekening, pelayanan pendebetan SPP sekolah swasta, pengelolaan persuratan tindak lanjut pengaduan secara digital, koordinasi pengaduan yang terintegrasi denhan Bank DKI, monitoring pengaduan, perekaman pengaduan dengan siatem informasi.

Oleh sebab itu, harapannya masyarakat mendapatkan kepastian waktu layanan, masyarakat hanya perlu datang satu kali untuk melakukan penhaduan KJP Plus, masyarakat dapat memonitor pengaduan KJP Plus secara langsung atau real time, dan pengaduan diproses lebih cepat.

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa mengakses kjpdevelopment.jakarta.go.id kemudian menyiapkan dokumencyang dibutuhkan.

Misalnya untuk pengaduan koreksi data : Surat Pengantar dari sekolah, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP wali pengganti, foto kopi akte, foto kopi buku tabungan, foto kopi undangan Bank DKI.

Untuk pengaduan rekening : Surat Pengantar dari sekolah, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP wali/orang tua, foto kopi buku tabungan.

Sementara untuk pengaduan lainnya: Surat Pengantar dari sekolah, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi akte, foto kopi buku tabungan.

Terakhir, untuk pendebetan SPP : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat permohonan pencairan SPP dari alokasi dana KJP Plus ke Bank DKI, Daftar kewajiban SPP siswa, foto kopi RKAS, foto kopi kartu SPP yang bukan penerima KJP dan sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper