Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat sahnya seseorang mengoperasikan dan mengemudikan sepeda motor maupun kendaraan roda empat lainnya.
Bagi mereka yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja biasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling bagi warga Jakarta di tiga titik wilayah DKI Jakarta, Minggu ini.
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.
Adapun lokasi-lokasinya adalah: Untuk wilayah Jakarta Pusat di Bundaran Hotel Indonesia (samping Hotel Pullman).
Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada Jl Panjang Kebon Jeruk dan Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Intan Duren Sawit.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 (satu) hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.