Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang menebang sejumlah pohon berusia tua di jalur pejalan kaki yang terletak di wilayah Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Cikini, Jakarta Pusat.
"Kalau saya melihat itu memang mau dipakai pedesterian, saya sepakat. Tapi dipindahkan. Jangan dipotong," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurut politisi PDIP itu, aksi penebangan pohon yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta juga berpotensi digugat oleh masyarakat ke ranah hukum.
"Ini ada perdanya lho, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pernah ada yang potong kena denda. Rentan digugat jadinya," kata Prasetio.
Meski Dinas Kehutanan DKI telah berjanji akan menanam kembali tanaman yang dianggap lebih 'ramah' bagi pejalan kaki dan memiliki nilai lebih secara estetika ketika berbunga, Prasetio tetap menegaskan seharusnya pohon-pohon itu tidak ditebang.
"Mau ditanamin silakan, tapi ini dipindahkan. Ini masalahnya pohon sebesar ini angsana. Kan bagus ini. Dipindahkan di Jakarta masih banyak, dekat waduk, itu kan penguatan juga," ujar Edi.
Baca Juga
Ia turut menanggapi aduan masyarakat yang terbaru mengenai pohon di Jalan Kramat Raya yang mulai ditempeli pengumuman akan segera dipotong atau direvitalisasi.
"Diberhentikan dulu lah, dikaji dulu. Jangan asal dipotong, mudah-mudahan bisa dipanggil Dinas Kehutanannya," kata Prasetio.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan penebangan pada pohon-pohon berjenis angsana dan beringin di jalur pejalan kaki daerah Cikini.
Penebangan dilakukan dengan alasan pohon-pohon itu sudah keropos dan rentan membahayakan pejalan yang melintas.
Usai penebangan pohon di daerah Cikini, yang terbaru pada Jumat (8/11/2019) Dinas Kehutanan memasang spanduk di beberapa pohon di Jalan Kramat Raya dengan imbauan kepada masyarakat bahwa pohon- pohon itu akan direvitalisasi atau ditebang karena tidak sesuai peruntukannya di jalur pejalan kaki.