Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Sim Keliling, Warga Jakarta Bisa Kunjungi 5 Lokasi Ini

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi kemudahan pengurusan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima kawasan Jakarta, Selasa (19/11/2019).
SIM Keliling/TMCPoldaMetro
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Warga yang akan mengurus surat izin mengemudi dapat mengunjungi lima lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan hari ini.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi kemudahan pengurusan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima kawasan Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta Jakarta Timur.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat mendatangi pelayan SIM Keliling di Kantor Pos Pasar Baru.

Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa langsung datang ke LTC Glodok.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat mendatangi pelayan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat mendatangi Pospol BPL Pluit.

Sedangkan di Jakarta Timur, SIM Keliling ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre ke kantor Samsat setempat untuk memperpanjang SIM.

Setidaknya dengan jangkauan yang lebih dekat, masyarakat bisa menghemat banyak hal, baik waktu maupun biaya. Layanan SIM Keliling juga cepat dan bebas dari praktik percaloan.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk bisa mengurus layanan SIM Keliling (Simling) ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

  • Fotokopi KTP beserta KTP asli
  • fotokopi SIM lama dan fotokopinya
  • bukti cek kesehatan dan
  • mengisi formulir permohonan

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper