Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait pembobolan uang di salah satu ATM menggunakan kartu Bank DKI yang dilakukan oleh 12 oknum Satpol PP.
Alih-alih memberi hukuman, Anies justru melempar kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Begini mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah pihak bank, OJK, dan polisi. karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan dia pekerjaan sebagai aparat Pemprov DKI," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (22/11/2019).
Dia menuturkan substansi perkara tersebut bukan menjadi kewenangan dirinya sebagai Gubernur DKI.
Menurut Anies penjelasan secara detail harus datang dari OJK dan kepoliskan. Pasalnya, dua institusi tersebut memiliki tanggung jawab masing-masing, yaitu OJK sebagai pengawas bank dan polisi sebagai penegak hukum.
"Jika terkait pribadi-pribadi yang bekerja di [Pemprov DKI] dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai Gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat pencurian atau pembobolan dana milik Bank DKI senilai Rp32 miliar.
Pembobolan dilakukan oknum Satpol PP menggunakan kartu Bank DKI di satu mesin ATM Bersama yang terletak di salah satu wilayah di Ibu Kota. Proses pembobolan diperkirakan telah dilaksanakan sejak Mei 2019, tetapi baru sekarang dilaporkan ke pihak berwajib.