Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan siap mengajukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
"Banding. Aku lupa tanggal [pengajuan banding], pokoknya masih jangka waktu empat hari. Nanti tanggalnya aku ngecek ke staf," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Dia menuturkan bahwa Tim Biro Hukum saat ini sedang menyusun memori banding untuk disampaikan ke PTUN. Nantinya, Pemprov DKI akan didampingi oleh tenaga ahli untuk memperkuat alasan-alasan pembatalan reklamasi di pulau F.
Yayan mengaku akan memaparkan fakta-fakta untuk meyakinkan hakim terkait langkah Gubernur DKI Anies Baswedan membatalkan reklamasi di pulau F.
"Kami akan yakinkan hakim bahwa apa yang sudah dikerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kita kalahnya di prosedur, kalau kewenangan ada di Pak Gubernur [Anies]. Prosedurnya yang kemarin putusan itu ada yang terlewati," imbuhnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. Izin pulau F sebelumnya diberikan kepada BUMD yakni PT Jakarta Propertindo.
Namun, Yayan memastikan bahwa yang menggugat Pemprov DKI adalah mitra Jakpro yaitu PT Agung Dinamika Perkasa. Dalam putusan yang diunggah melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F yang diberikan kepada PT Jakarta Propertindo. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT itu pada 21 Januari 2020.