Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek Revitalisasi Monas, sehingga harus dihentikan untuk sementara.
Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetio, Selasa (28/1/2020), jika disebut revitalisasi Monas itu tidak mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995. Pasal lima di Keppres itu berbunyi bahwa Kemensetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah.
Adapun komisi ini memiliki tugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian, ketua pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka yang disusun oleh badan pelaksana. Adapun badan pelaksana diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini kan belum ada," kata Prasetio di Gedung DPRD usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas dengan anggaran Rp50 miliar banyak kejanggalan karena menurut dia, tidak mungkin kegiatan revitalisasi sisi selatan yang hanya membuat kolam habis sebanyak itu.
Baca Juga
Akhirnya, Prasetio pun meminta inspektorat untuk turun dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.
Prasetio juga menyebutkan bahwa dalam proyek revitalisasi tersebut ada kesalahan teknis pengerjaan, salah satunya yaitu lubang main hole yang berfungsi untuk meresap saluran air ketika air tertahan di atas pondasi semen dan batu alam, namun saat dia meminta untuk membongkar, salurannya tidak ada.
"Itu kan ditutup beton semua. Nah ada lubang, tapi mana salurannya? Gak beres semuanya," tuturnya.
Prasetio pun akhirnya meminta proyek revitalisasi tersebut dihentikan sementara hingga terbitnya persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai oleh Kemensetneg.
"Besok harus sudah berhenti proyek revitalisasi ini," kata Prasetio saat inspeksi mendadak.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akhirnya menyatakan mengikuti rekomendasi tersebut dengan mengumumkan mulai Rabu, 29 Januari 2020, revitalisasi Monas disetop sementara.