Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek ERP Jakarta: Diadang, Dimenangkan PTUN, dan Terancam Molor

Babak baru proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta terancam gagal memenuhi target realisasi pada 2020.
Kendaraan melintas di samping pohon-pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata ulang kawasan Sudirman-Thamrin, yang berdampak pada ditebangnya pohon-pohon teduh di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kendaraan melintas di samping pohon-pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata ulang kawasan Sudirman-Thamrin, yang berdampak pada ditebangnya pohon-pohon teduh di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Babak baru proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta terancam gagal memenuhi target realisasi pada 2020.

Pasalnya, setelah pada 2019 proses lelang ERP gagal masuk ke tahap pengerjaan akibat rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung), pemenang lelang kini mendapat dukungan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN telah mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. selaku pemenang lelang atas Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (3/3/2020).

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, M Arif Pratomo, dalam keterangan tertulis.

Gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT. ini mengharuskan Pemprov DKI Jakarta tak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik.

Berlakunya Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan Nama Paket Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik ID Lelang 33620127 per 2 Agustus 2019 yang diperkarakan tersebut mesti ditunda berlakunya sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengonfirmasi keputusan PTUN ini, "Tapi saya belum menerima [surat] keputusannya. Nanti saya update dulu," ujarnya Selasa (3/3/2020).

Yayan belum mau mengungkap langkah hukum apa yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan pelelangan ERP lama ini.

Molor Lagi

Sementara itu, realisasi proyek ERP baru sebenarnya telah memasuki titik terang setelah anggaran pada APBD 2019 dicoret, dan dialihkan ke APBD 2020. Kajian Peraturan Daerah (Perda) tentang ERP kini telah memasuki tahap finalisasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan bahwa percepatan pengajuan draf Perda ERP untuk dibahas dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD ini merupakan salah satu upaya agar ERP bisa terealisasi pada tahun ini.

"Lelang kami targetkan akhir Maret [2020]. Targetnya Juni sudah ada pemenangnya. Setelah Juni mereka bekerja. Setelah bekerja akhir tahun [ERP] kami implementasikan," ujarnya, Senin (24/2/2020).

Syafrin mengungkap bahwa nantinya ruas jalan yang terkena kebijakan ERP akan dimulai bertahap dengan tahap pertama berada di koridor Jalan Sisingamangaraja dan Sudirman-Thamrin.

Pemprov DKI tercatat mengajukan kembali anggaran pengoperasian jalur berbayar elektronik pada APBD 2020 sebesar Rp150 miliar, serta Rp325 juta untuk kajian pemanfaatan dana sistem jalan berbayar elektronik.

Nantinya, biaya untuk pembangunan fisik dan sistem ERP di ruas-ruas jalan utama di DKI Jakarta menggunakan skema investasi dengan pihak ketiga.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011, nantinya seluruh ruas jalan protokol di DKI Jakarta sebenarnya sudah layak untuk diterapkan sistem ERP.

Syafrin menjelaskan hal ini ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, serta lingkungan, di samping pencapaian target pemerintah mendorong warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadinya.

Harapannya, ERP mampu meneruskan keberhasilan penerapan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota, yakni kecepatan rata-rata kendaraan naik dari 25 kilometer/jam menjadi 30 kilometer/jam, waktu tempuh meningkat 11,86 persen, dan volume lalu lintas menurun 25 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper