Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Finalisasi Perda ERP, Ini Ruas-Ruas yang Bakal Jadi Jalan Berbayar

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi bahwa kajian Peraturan Daerah (Perda) tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) memasuki tahap finalisasi.
Jalan berbayar (ERP) di Singapura/wikipedia
Jalan berbayar (ERP) di Singapura/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi bahwa kajian Peraturan Daerah (Perda) tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) memasuki tahap finalisasi.

Peecepatan pengajukan draf Perda terkait ERP untuk dibahas dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD ini merupakan salah satu upaya agar ERP bisa terealisasi pada tahun ini.

"Lelang kami targetkan akhir Maret. Targetnya Juni sudah ada pemenangnya. Setelah Juni mereka bekerja. Setelah bekerja akhir tahun [ERP] kami implementasikan," ujarnya, Senin (24/2/2020).

Syafrin mengungkap bahwa nantinya ruas jalan yang terkena kebijakan ERP akan dimulai bertahap, "Tahap pertama di koridor Jalan Sisingamangaraja dan Sudirman-Thamrin."

Sekadar informasi, sebelumnya penerapan ERP menemui kendala akibat batalnya proses lelang atas rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggaran percepatan ERP pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 pun dicoret.

Akhirnya, Pemprov mengajukan kembali anggaran pengoperasian jalur berbayar elektronik pada APBD 2020 sebesar Rp150 miliar, serta Rp325 juta untuk kajian pemanfaatan dana sistem jalan berbayar elektronik.

Nantinya, biaya untuk pembangunan fisik dan sistem ERP di ruas-ruas jalan utama di DKI Jakarta menggunakan skema investasi dengan pihak ketiga.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011, nantinya seluruh ruas jalan protokol di DKI Jakarta sebenarnya sudah layak untuk diterapkan sistem ERP.

Hal itu ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, serta lingkungan, di samping pencapaian target pemerintah mendorong warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadinya.

Harapannya, ERP mampu meneruskan keberhasilan penerapan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota, yakni kecepatan rata-rata kendaraan naik dari 25 kilometer/jam menjadi 30 kilometer/jam, waktu tempuh meningkat 11,86 persen, dan volume lalu lintas menurun 25 persen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper