Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan di Kecamatan Mustikajaya sebagai lokasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona, termasuk protap wajib alat pelindung diri (APD).
"Di sana dengan standar WHO (Badan Kesehatan Dunia)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, protokol pemakaman jenazah menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19, yaitu, pelaksana menggunakan alat pelindung diri alias APD lengkap.
"Ada standar khusus, pakai masker semua," kata Rahmat.
Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19. Tapi, dia mencatat ada sebangak 42 orang meninggal dunia yang dimakamkan dengan protap Covid-19 di TPU Padurenan.
Di situs corona.bekasikota.go.id, 42 orang ini tercatat meninggal dunia dengan penyakit khusus. Tak dijelaskan detail diagnosanya. "Itu yang mengeluarkan (penyakit khusus) rumah sakit," kata Rahmat Effendi.
Baca Juga
Sementara itu data terkini, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 56, 17 diantaranya telah sembuh dan pulang ke rumahnya masing-masing. Adapun yang dirawat sebanyak 38 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan sebanyak 524 dan pasien dalam pengawasan sebanyak 247.