Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Bidang Diatur dalam PSBB DKI Jakarta

"Perbedaanya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakan, karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," kata Anies.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Rencana itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.

"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.

Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan menkes.

Misalnya, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

"Perbedaanya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakan, karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya.

Berikut hal-hal yang diatur saat pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta:

Delapan Sektor Dapat Pengecualian

Ada delapan sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB.

Kedelapan sektor tersebut:

1. Kesehatan

2. Pangan, makanan dan minuman

3. Sektor energi, air, gas, dan pompa bensin

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Sektor logistik distribusi barang.

7. Sektor yang terkait kebutuhan keseharian dan ritel seperti warung, toko kelontong.

8. Sektor industri strategis di kawasan Ibu Kota.

Sektor kesehatan yang dimaksud seperti rumah sakit atau klinik. Hal itu termasuk industri kesehatan yang memproduksi sabun, desinfektan, dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan virus corona.

"Selain itu organisaisi yang ikut menangani wabah Covid-19 bisa berkegiatan seperti biasa, misal pengelola zakat, NGO dan lainnya," ujarnya.

Namun, tambahnya, sektor dikecualikan harus mengikuti prosedur tetap penanganan Covid-19, seperti mengharuskan penggunaan masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

105 Pasar Beroperasi

Sebanyak 105 pasar disiapkan di Jakarta selama penerapan PSBB.

"Kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD, khususnya yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, menyediakan fasilitas Pasar Jaya untuk berbelanja jarak jauh di 105 pasar di Jakarta," kata Anies.

Dia mengemukakan penyediaan pasar untuk memenuhi kebutuhan warga Ibu Kota dapat dilakukan melalui transaksi jarak jauh selama mereka beraktivitas di rumah.

"Kita minta seluruh masyarakat menaati ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung ketaatan," lanjut Anies.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengatakan pihaknya memanfaatkan situs jual-beli online dan jasa layanan antar untuk mempermudah pelayanan kepada konsumen agar bisa berbelanja dari rumah.

"Produk Food Station sudah bisa ditemukan di Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Tokopedia," ujarnya.

Seluruh produk Food Station dipasarkan dengan mengacu pada harga jual yang diberlakukan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, pihaknya memfasilitasi outlet Perumda Pasar Jaya melalui Jakgrosir hingga ke mitra strategis PT Food Station di Jakarta.

Outlet tersebut, kata Arief, menyediakan sejumlah paketan belanja kebutuhan sembako yang bisa dibeli konsumen dari rumah.

Nikah dan Khitan Diizinkan

Nikah dan khitan tidak dilarang meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan keramaian.

Kendati demikian, kata Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

Syarat tersebut, menurutnya, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.

"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga, yang jelas tidak boleh adalah perayaannya, itu yang ditiadakan," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.

Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.

Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

Transportasi Umum Dibatasi, Kendaraan Pribadi Bebas

PSBB hanya akan berlaku untuk seluruh transportasi umum.

Sementara itu, untuk menjalankan kaidah social distancing, kapasitas penumpang untuk seluruh transportasi umum di Jakarta akan turun 50 persen.

"Jadi, kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi, kami tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," tambahnya.

Hal ini, termasuk angkutan penumpang di jalan dan angkutan massal selain yang dikecualikan dalam Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies menjelaskan kendaraan pribadi yang melewati ruas-ruas jalan Ibu Kota dan keluar-masuk Jakarta secara prinsip masih boleh melakukan aktivitas.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," jelasnya.

 
Taksi Online Boleh Angkut Penumpang, Ojol Tidak

Taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan PSBB. Namun, ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kendaraan roda empat [taksi online] boleh bawa penumpang, tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies.

Jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya diatur lebih lanjut

Mengenai nasib pengemudi ojek online  menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Kerumunan 5 Orang Lebih Dilarang

Anies  menegaskan pada periode itu kerumunan hingga 5 orang tidak diizinkan.

"Pada saat PSBB ini dilakukan tidak boleh ada kegiatan berkerumun [lebih] 5 orang di Jakarta," tegasnya.

Pemerintah dan aparat terkait akan mengambil tindakan tegas dan memastikan seluruh ketentuan PSBB itu diikuti oleh masyarakat. Nantinya, jelas dia, akan ada patroli ketat.

Langkah itu, jelasnya, diambil untuk kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper