Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bekasi, Polisi Dirikan Cek Poin di Sejumlah Lokasi

Menurut dia penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan serupa di DKI Jakarta di antaranya melakukan cek poin di wilayah perbatasan.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Bekasi dalam waktu dekat akan mendirikan cek poin di sejumlah lokasi perbatasan untuk menyosialisasikan pelaksanaan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Secara teknis kami masih lakukan pembahasan seperti apa pemberlakuan PSBB, tapi yang pasti kita akan dirikan cek poin di perbatasan wilayah hukum kami," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan serupa di DKI Jakarta di antaranya melakukan cek poin di wilayah perbatasan.

"Selain di titik-titik perbatasan seperti di Tambun Selatan, Setu, Kedungwaringin, Babelan, Tarumajaya, dan Cibarusah, area yang menjadi pusat konsentrasi massa juga akan kita dirikan cek poin ini," ungkapnya.

Hendra menjelaskan di lokasi cek poin itu nantinya akan ada aktivitas pengecekan terhadap kendaraan yang melintas meliputi pembatasan orang dalam kendaraan.

"Seperti motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan mobil dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Begitu juga dengan kendaraan umum," ucapnya.

Sejumlah area publik seperti pasar, mal, dan pusat kuliner juga akan menjadi salah satu sasaran pengecekan untuk penerapan physical distancing.

"Jadi pada umumnya sama penerapannya, saat ini kami masih bahas sambil terus melakukan sosialisasi sebab kapan dilakukan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi masih dalam proses," ujar Hendra.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Minggu (12/4/2020) pukul 08.10 WIB tercatat 42 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 11 orang sembuh, 16 orang dirawat di rumah sakit, 7 orang isolasi mandiri, serta 8 orang meninggal dunia.

Dari laman yang sama tercatat 628 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 126 pasien dalam pengawasan (PDP), 114 orang tanpa gejala (OTG), dan 1 orang pelaku perjalanan (OPP).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper