Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol dalam PSBB: Antara Luhut, Terawan, dan Kehati-hatian Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak berhati-hati dalam memutuskan tetap melarang ojek online (Ojol) roda dua membawa penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak berhati-hati dalam memutuskan tetap melarang ojek online (ojol) roda dua membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, sebelum resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang PSBB di wilayah Jakarta, Anies mengaku ingin tetap mengakomodasi ojol roda dua untuk membawa penumpang. Anies pun membicarakan hal ini bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pasalnya, dalam regulasi yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan A. Putranto yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Namun, niat Anies berubah setelah resmi menandatangani Pergub tersebut pada Jumat (10/4/2020). Anies memutuskan untuk melarang ojol membawa penumpang selama status PSBB masih disandang Jakarta.

Selang beberapa hari PSBB berlaku di Jakarta, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan justru meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut menuliskan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Terkini, Anies memutuskan tetap melarang ojol roda dua untuk mengangkut penumpang, 'tak tergoda' dengan kelonggaran ala Kemenhub.

"Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan . Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies pada Senin (13/4/2020).

Hati-Hati Soal Ojol
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengungkap bahwa kehati-hatian Anies dalam keputusan terkait Ojol roda dua ini membuahkan langkah tepat.

Menurut Ujang, walaupun Anies sempat membuat gimik mewacanakan akan mengakomodasi 'suara' Ojol roda dua pada awalnya, namun apabila wacana tersebut benar-benar tertuang dalam aturan, justru membuahkan blunder.

Terkini, setelah Luhut memberikan 'lampu hijau' buat Ojol roda dua bisa membawa penumpang, Ujang pun menilai langkah Anies pun dirasa tepat untuk tetap bertahan.

"Karena soal Menhub Luhut yang membolehkan Ojol membawa penumpang di saat PSBB itu soal lain. Urusan PSBB itu urusan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta. Maka harus tetap mematuhi hukum dari Menkes," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, apabila Anies secara mendadak merevisi Pergub-nya untuk memperbolehkan Ojol roda dua membawa penumpang, Ujang pun menganggapnya blunder.

Pasalnya, apabila hal tersebut terjadi, Anies akan tampak jelas mengutamakan faktor politis daripada kejelasan aturan hukum.

"Jangan tergoda. Menkes dan Menhub saja masih beda aturan dan kebijakan. Padahal sama-sama mewakili pemerintah pusat. Masa iya, aturannya bertabrakan. Harusnya aturannya saling mendukung. Harus tertib aturan supaya masyarakat juga bisa tertib," tambahnya.

Pemberdayaan Ojol
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut bahwa kebebasan Ojol mengangkut penumpang di Jakarta berisiko tinggi. Pemprov DKI tak ingin berjudi dengan memutar aturan Ojol roda dua dalam Pergub.

Selain itu, menurut Syafrin, regulasi PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI tak bertabrakan dengan Permenkes, bahkan juga dengan Permenhub.

Pasalnya, dalam Permenhub Pasal 11 ayat 1 huruf c, sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut barang. "Sama dengan Pergub dan Permenkes," jelas Syafrin, Selasa (14/4/2020).

Sementara di huruf b, dalam keadaan tertentu untuk kepentingan tertentu, mobilitas maayarakat dan sebagainya, sepeda motor boleh mengangkut penumpang.

"Sama dalam Pergub, sepeda motor yang bisa mengangkut penumpang hanya sepeda motor pribadi. Kenapa? Karena kita tidak ingin ada penularan dari orang per orang dari dibebaskannya [Ojol ataupun ojek pangkalan] mengangkut penumpang. Sepeda motor pribadi boleh mengangkut penumang selama yang mengendarai dan dibonceng dari alamat yang sama dibuktikan dengan KTP," tambahnya.

Syafrin memahami akan ada penurunan omzet Ojol akibat peraturan ini. Oleh sebab itu, sebagai gantinya Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aplikator untuk memberdayakan peran Ojol.

"Sebenarnya Ojol sudah kita kerjasamakan, ada dua perusahaan aplikasi ini sudah kerjasama dengan Pasar Jaya, BUMD DKI Jakarta, untuk mengantarkan barang-barang yang dipesan melalui aplikasi dan ini sudah berjalan," tutup Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper