Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Depok: Jalan Margonda dan Akses UI Terpantau Lengang

Jalan utama di Kota Depok yakni Jalan Margonda dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Demikian pula jalan-jalan utama lain seperti Jalan Akses UI, Jalan Nusantara, Jalan Siliwangi dan Jalan Raya Sawangan.
Jalan Margonda/Antara
Jalan Margonda/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jalan-jalan utama di Kota Depok lengang pada hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4/2020).

Jalan utama di Kota Depok yakni Jalan Margonda dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Demikian pula jalan-jalan utama lain seperti Jalan Akses UI, Jalan Nusantara, Jalan Siliwangi dan Jalan Raya Sawangan.

Sejumlah toko dan kegiatan usaha lain di sepanjang jalan-jalan tersebut tutup. Demikian pula pusat-pusat perbelanjaan serta tempat hiburan.

Lengangnya jalan-jalan utama di Kota Depok sebenarnya telah terjadi sebelum penerapan PSBB, karena kampus-kampus dan sekolah-sekolah di kota penyangga Jakarta tersebut telah diliburkan.

Tim gabungan penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri atas petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan telah mendirikan 20 pos pantau di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kota atau kabupaten tetangga.

"Kami di sini sifatnya masih melakukan imbauan. Mengingatkan warga untuk mematuhi PSBB. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar," kata Ipda Enggar TM, perwira Kepolisian yang memimpin pos pantau di Jalan Akses UI.

Selain memberi imbauan, para petugas tim gabungan juga memberikan masker kepada para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.

Para petugas juga aktif menindak kendaraan roda empat yang membawa penumpang di bangku depan, untuk berpindah ke bangku belakang demi menjaga jarak.

Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan PSBB sejak 15 sampai 28 April. Dasar hukum ditetapkan PSBB untuk Kota Depok adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Situasi lebih longgar dapat ditemui pada jalan-jalan yang lebih kecil. Sebagai contoh di Jalan Pitara Raya menuju Cipayung.

Namun beberapa toko dan tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan pokok masih buka.

Peraturan Wali Kota Depok mengizinkan tempat usaha yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari tetap buka. Namun di beberapa titik terdapat tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan sehari-hari seperti dealer motor bekas yang masih buka seperti biasa di Jalan Pitara Raya.

Beberapa tempat makan, terutama yang kelas rumahan, juga masih belum menerapkan kebijakan dilarang makan di tempat. Akibatnya pada sejumlah tempat makan masih dapat ditemukan kumpulan orang yang berjumlah lebih dari lima orang.

Walau demikian, kesadaran di kalangan warga terkait bahaya COVID-19 juga cukup baik. Sejumlah kampung atau Rukun Tetangga (RT) dengan kesadaran sendiri melakukan karantina dan menerapkan kebijakan menyemprotkan disinfektan serta mewajibkan warga luar yang datang untuk mencuci tangan dengan sabun.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berjaga-jaga di sejumlah tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga, seperti di Situ Asih Pulo, Pancoran Mas. Di sana, petugas Satpol PP bersama warga aktif mencegah warga berkumpul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper