Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya telah menetapkan periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota untuk menekan angka persebaran virus Corona (Covid-19). Perpanjangan PSBB ini merupakan fase kedua, terhitung dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
Sebelumnya, PSBB di Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB kurang berhasil menekan kasus Covid-19.
"Seperti arahan bapak presiden, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB adalah kedisiplian semua phak. Saya harap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan," ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) malam.
Baca Juga
Pada periode pertama lalu, seperti yang sudah-sudah, aparat melakukan pendekatan bagi pelanggar PSBB dengan sosialisasi, atau fase edukasi. Namun, untuk periode kali ini, pendekatan aparat adalah kedisiplinan. Artinya, bagi siapa yang melanggar, akan diberi sanksi.
"Ke depan, fase edukasi selesai. Sekarang adalah fase penegakan [hukum]. Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diber peringatan, tapi akan langsung ditindak," kata Anies.
Dengan catatan itu, menurut Anies, jangan sampai ada pihak yang main-main dengan kewajiban PSBB. "Sebaiknya, perusahaan-perusahaan jangan curi-curi. Ke depan, kami akan melakukan penindakan bersifat sanksi ke semuanya," kata Anies.