Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi ulang perusahaan-perusahaan yang mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Seperti diketahui, Kemenperin lewat IOMKI memberikan keleluasaan agar suatu industri bisa tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), walaupun perusahaan itu tergolong bukan 11 sektor yang dikecualikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa secara umum, pihak Pemprov DKI sebenarnya tak keberatan atas kebijakan Kemenperin tersebut.
Andri sepakat di tengah pandemi Covid-19 ini, perekonomian jangan sampai ambruk akibat berhentinya kegiatan industri. Toh, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta pun bersumber dari sana.
Namun demikian, menurut Andri, masih ada dua hal yang belum dilakukan Kemenperin agar kebijakan ini tetap bisa selaras dengan kebijakan prioritas terkait kesehatan masyarakat, serta PSBB untuk penanganan Covid-19.
Pertama, yakni penyaringan atau seleksi untuk perusahaan yang membuat izin. Pemberian IOMKI harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategis.
Baca Juga
Menurut Andri, sistem formulir online penerbitan IOMKI yang terlampau cepat dari Kemenperin membuat penyaringan tak berjalan. Pasalnya, setiap perusahaan sudah pasti mengaku-ngaku berada di sektor penting dan strategis.
"Jangan cuma isi data doang lima belas menit keluar, survei dong. Itu yang kita sayangkan. Kita tidak alergi, malah mendukung. Tetapi di sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu adalah untuk situasi normal," ujar Andri, Senin (27/4/2020).
Andri pun menyayangkan pemberian IOMKI ini terus bertambah dari sebelumnya 200-an perusahaan, kini telah mencapai lebih dari 862 perusahaan yang mendapat IOMKI.
"Jadi, kalau seumpamanya input data aja itu perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini-ini, segala macem, enter, jebret. Tidak lama kemudian di-review, keluar, jebret. Kan nggak bisa begitu. Itu bisa untuk kondisi normal," tambahnya.
Kedua, agar Kemenperin sama-sama melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan apabila terjadi pelanggaran aturan PSBB di perusahaan tersebut.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja, tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI. Termasuk di dalamnya memberi sanksi apabila pemberian IOMKI-nya itu tidak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Andri.
Menurut Andri, hal ini supaya lebih fair, sebab Kemenperin pemberi izin memiliki tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi. Terlebih, sumber daya manusia (SDM) Disnaker DKI Jakarta seorang diri terbilang minim, untuk melakukan pengawasan di seantero Jakarta tanpa bantuan jajaran lainnya.
"Kalau bicara jumlah perusahaan ya tidak sebanding [dengan SDM], makanya kita melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain," ungkap Andri.
Oleh sebab itu, ada baiknya Kemenperin kembali mengevaluasi pemberian IOMKI. Mengundang pemerintah daerah yang telah menerapkan PSBB agar kebijakan pusat dan daerah lebih selaras.
Untuk Pemprov DKI Jakarta, Andri berharap ke depan Kemenperin menggandeng dan melibatkan Disnaker atau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) secara lebih dalam terkait masalah ini. Misalnya untuk ikut mengkaji kembali penerbitan izin atau untuk ikut memberikan pembinaan dan sanksi.