Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bogor Masuki PSBB Tahap III, Pelanggar Didenda

Pemerintah Kota Bogor akan mengenakan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB di wilayah itu yang segera memasuki tahap III.
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan penjagaan di chek point di Kota Bogor pada penerapan PSBB yang segera memasuki tahap III./Antara
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan penjagaan di chek point di Kota Bogor pada penerapan PSBB yang segera memasuki tahap III./Antara

Bisnis.com, BOGOR – Pemkot Bogor, Jawa Barat, terus memberlakukan sanksi adminitratif berupa denda dan sanksi sosial terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Untuk menjamin pelaksanaannya berjalan dengan benar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bogor menyiapkan personil secara maksimal untuk mengawasinya.

"Satpol PP memiliki 290 personel. Kami akan maksimalkan personel untuk penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB III mulai Sabtu besok," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah pada Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, pada penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan PSBB tahap III, Satpol PP akan menugaskan persoeilnya dalam tiga shift.

Satpol PP sebagai pelaksana penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama dengan Dinas Perhubungan dan dibantu oleh personil Polisi dan TNI akan membentuk tim gabungan dan melakukan operasi secara mobile, untuk menemukan dan menindak warga pelanggar aturan PSBB di Kota Bogor.

"Sasarannya, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, tepi jalan raya, lokasi pedagang kaki lima (PKL), di depan mall, dan tempat keramaian lainnya. Jika menemukan ada pelanggar PSBB akan diberikan sanksi di tempat," kata Agus.

Dia menambahkan Satpol PP juga menempatkan personelnya di lokasi-lokasi check point untuk tugas bersama dengan personel dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.

Petugas di check point, kata Agus, memeriksa pengendara baik mobil maupun sepeda motor serta memberikan sanksi kepada pengendara dan penumpang kendaraan yang melanggar aturan PSBB.

Kepada pelaku usaha dan korporasi di luar sektor yang dikecualikan tapi tetap beroperasi, lanjutnya, juga akan dikenakan sanksi denda yang besarannya bisa mencapai Rp50 juta.

Agus menjelaskan sanksi yang diberikan berupa denda. Jika pelanggar tidak memiliki dana untuk membayar denda, akan diberikan surat bukti pelanggaran untuk pembayaran denda dalam waktu 1 x 24 jam, dan KTP-nya ditahan.

"Setelah membayar denda di kas daerah dan mendapatkan resi, baru kemudian dengan resi tersebut mengambil kembali KTP-nya," kata Agus.

Agus berharap warga Kota Bogor dapat disiplin dan mematuhi aturan PSBB, tidak ada lagi yang melanggar PSBB. "Harapan kami PSBB III ini adalah PSBB terakhir setelah itu tidak ada lagi PSBB. Kami mengimbau warga untuk disiplin dan patuh, sehingga corona bisa cepat selesai."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper