Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Antrean Panjang, Polda Metro Aktifkan Dua Mobil SIM Keliling

Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali pelayanan SIM keliling setelah mendapat kritikan dari masyarakat mengenai Satpas Jakarta Timur yang penuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
SIM Keliling/TMCPoldaMetro
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali pelayanan SIM keliling setelah mendapat kritikan dari masyarakat mengenai Satpas Jakarta Timur yang dipenuhi warga yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi virus corona atau covid-19. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan bahwa mobil layanan SIM keliling tersebut baru dua unit yang diaktifkan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Sementara itu, wilayah lainnya masih belum diaktifkan.

"Memang sampai hari ini baru dua unit kendaraan SIM keliling yang kami aktifkan," ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Dia optimistis dua unit kendaraan SIM keliling itu bisa berkontribusi mengurangi jumlah antrian para pemohon perpanjangan SIM di Kantor Satpas SIM Jakarta Timur. 

"Memang kemarin sempat ramai antriannya, nah dua unit kendaraan ini diharapkan bisa memecah antrian," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu disampaikan seiring dengan adanya antrian panjang setelah layanan pengurusan SIM kembali dibuka.

"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi membeludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah.

Hedwin menyampaikan masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper