Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-Fakta PSBB III Jakarta Berakhir 4 Juni, Kenapa Anies Batal Gelar Konpres?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum berani menentukan nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III yang akan berakhir esok hari, Kamis (4/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum berani menentukan nasib pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid III yang akan berakhir Kamis (4/6/2020).

Tampak 'dramatis' karena tak biasanya Anies menghilang jelang pengumuman PSBB. Selama tiga periode pemberlakuan PSBB di Jakarta, Anies rutin mengumumkan keputusannya dalam beberapa hari sebelum PSBB resmi berakhir.

Apa yang membuat Anies tampak 'bimbang' dalam penentuan PSBB kali ini? Berikut Bisnis sajikan fakta-fakta menarik di baliknya:

Beredarnya Kepgub 'Bodong'

Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait perpanjangan PSBB Jilid III ke Jilid IV yang akan berlaku selama 14 hari lagi sempat beredar di aplikasi perpesanan singkat pada Rabu (3/6/2020) siang hari.

Namun, beleid bertuliskan 'revisi biro hukum' tersebut jelas belum resmi diterbitkan karena belum memiliki nomor dan ditetapkan oleh tanda tangan Anies.

Oleh sebab itu, dalam keterangan resminya Anies mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyebut PSBB diperpanjang berdasarkan Kepgub tersebut, merupakan hoaks.

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Sempat Jadwalkan Konpres

Menurut pengamatan Bisnis, Humas Pemprov DKI Jakarta semoat mengumumkan adanya konferensi pers penentuan nasib PSBB Jilid III pada Rabu (3/6/2020) sore hari.

Namun, 15 menit kemudian, Humas Pemprov DKI Jakarta meralat dan mengumumkan bahwa konferensi pers akan ditunda pada esok hari, Kamis (4/6/2020) dengan waktu yang belum ditentukan.

Syarat Lepas PSBB

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono memahami bahwa penetapan lanjut-tidaknya PSBB III terbilang berat.

Pasalnya, kegiatan masyarakat sudah lama terhenti. Namun, pada dasarnya Jakarta belum aman untuk memulai pelonggaran. Oleh sebab itu, Miko mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta berhati-hati terhadap keputusan yang akan diambil.

"Ini karena patokan utamanya, yaitu penambahan kasus baru sampai akhir Mei masih terbilang belum terkontrol. Ini belum enam kriteria ideal lainnya yang harus dipenuhi untuk mulai memasuki tahap new normal," ungkapnya kepada Bisnis.

Berikut fakta-fakta statistik yang tampak mengganjal apabila Jakarta ingin memutuskan menyetop era PSBB:

Tren Kasus Harian

Pertambahan kasus setiap hari merupakan salah satu indikator. Persyaratan umum untuk pelonggaran PSBB terkait tren kasus harian, yakni adanya penurunan kasus baru minimal 50 persen sejak titik puncak.

Menurut catatan Bisnis, pada PSBB Jilid III rata-rata kasus harian memang tampak turun dalam dua hari terakhir. Sejak 22 Mei 2020, berturut-turut 96, 127, 118, 67, 61, 137, 103, 124, 98, 121, 111, 76, dan 83.

Artinya, rata-rata penambahan kasus baru selama PSBB Jilid III masih berada di angka 101,6 kasus.

Angka Reproduksi Efektif

Salah satu indikator wajib di ranah epidemiologi untuk menentukan apakah suatu daerah dinyatakan aman untuk beraktivitas dengan pembatasan minimal, yakni reproduction number (Rt).

Angka Rt merupakan tingkat orang yang tertular dari satu orang positif Covid-19. Sebagai contoh, apabila angka Rt = 1, berarti satu pasien berpotensi menulari rata-rata satu orang, Rt = 2 berarti satu pasien berpotensi menulari rata-rata dua orang, dan seterusnya.

Sesuai saran WHO, pemerintah pusat menyebut sanggup memberikan pelonggaran PSBB apabila angka reproduksi efektif berada di bawah angka 1 selama dua pekan.

Masyarakat bisa ikut mengawasi angka Rt di DKI Jakarta lewat situs thebonza.com milik perusahaan analisis big data Bonza Teknologi Indonesia.

Dalam laman tersebut, tersedia tingkat Rt di seluruh provinsi se-Indonesia yang terdampak Covid-19. DKI Jakarta kini memiliki angka 1,01 per 3 Juni 2020.

Sebelumnya, Anies pernah mengungkap bahwa DKI Jakarta pernah menyentuh angka Rt = 4 di kisaran Maret 2020. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper