Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga untuk menerapkan sejumlah prinsip dalam masa transisi pelonggaran PSBB.
Menurut Anies, prinsip-prinsip tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DKI.
Adapun prinsip dimaksud adalah:
- Hanya warga yang sehat yang berkegiatan
- Semua tempat apa pun itu tempatnya, hanya 50 persen yang digunakan
- Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak boleh diikuti warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu
- Semua warga berkewajiban menggunakan masker
- Menjaga jarak 1 m antarorang
- Mencuci tangan
- Menjaga etika batuk dan bersin
"Ingat, ada denda Rp250 ribu rupiah dan DKI sudah membagikan 2 juta masker gratis untuk warga Jakarta," ujar Anies mengingatkan, Kamis (4/6/2020).
Anies menambahkan masyarakat yang masih memerlukan masker bisa datang ke kantor kelurahan
Dalam awal penyataanya Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bisa dilonggarkan.
Baca Juga
Pelonggaran itu berdasarkan pemantauan 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat.
“Tidak hanya melihat Rt tapi juga melihat parameter-parameter lain. Jadi parameternya selengkap mungkin dan pemantauan 10 parameter itu bukan hanya di level provinsi, kota, tapi di tingkat RW,” kata Anies saat pemaparan evaluasi PSBB tahap III di DKI.
Adapun parameter yang dipantau antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret indeks Rt berada di angka 4. Adapun PSBB dimulai 16 Maret 2020.
Anies menegaskan penurunan indeks reproduksi Covid-19 mencerminkan berhasilnya kerja bersama seluruh penduduk Jakarta. "Bila di bawah 1 artinya tidak menularkan,” tambahnya.
Indeks Rt Covid-19 di DKI pada Juni berada di angka 0,9, sehingga tren kasus Covid-19 di DKI positif menurun.
Adapun parameter lain yang dipantau adalah dari sisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas layanan kesehatan. Pemantauan dipimpin pakar epidemiologi dari FKMUI Dr Pandu Riono.
Dari pemantauan itu muncul skor epidemiologi 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100. Dengan demikian total skor 76.
"Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus," ujarnya.