Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD DKI Tuding Izin Reklamasi Dufan dan Ancol Cacat Hukum

Gilbert membeberkan, awalnya Ancol hanya memiliki dua pulau yakni J dan K sekarang menjadi K dan L.
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menuding izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 cacat hukum.

Gilbert beralasan dasar keluarnya Kepgub tersebut hanya mengacu pada tiga peraturan daerah atau perda yang menyangkut pemerintah daerah, adminsitrasi pemerintah daerah, dan otonomi DKI Jakarta.

“Sementara itu mengenai zonasi tidak ada satu pun perda mengenai zonasi dipakai. Memang, Perda Zonasi sebelumnya yang ada hanya Dufan, tidak disebutkan mengenai Ancol,” kata Gilbert saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (7/7/2020).

Malahan, Gilbert membeberkan, awalnya Ancol hanya memiliki dua pulau yakni J dan K sekarang menjadi K dan L.

“Waktu SK Reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua pulau dan sekarang menjadi K dan L. Itu dasarnya dari mana?” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.

Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020.

Selain itu, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah timur Seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper