Bisnis.com, JAKARTA - Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menegaskan, lokasi yang masuk di Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) berskala lokal penanganan Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban.
"Untuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal harus ada tata laksana yang harus dilakukan seperti hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat. Semua itu harus dijalankan agar terhindar dari risiko penularan Virus Corona," ungkap Wawan melalui keterangan resmi, Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Wawan juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta Utara untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) saat beraktivitas.
"3M itu sangat penting untuk melindungi diri dari risiko penularan Covid-19," tuturnya.
Sedangkan tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban, dia melanjutkan, petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun, panitia kurban mesti berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya, masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan, pendistribusian daging kurban langsung ke rumah mustahik, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.
Baca Juga
"Hanya panitia kurban yang inti saja yang boleh ada di lokasi penyembelihan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang. Jangan sampai lokasi penjualan, penampungan dan pemotongan hewan kurban menjadi sentra penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan," tegasnya.