Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan warga RW 02 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat menjalani tes usap untuk mendeteksi Virus Corona, di sebuah lokasi tempat hiburan malam Kompleks Kota Indah, Kamis (23/7/2020).
"Tes usap digelar untuk yang kedua kalinya, karena masih ada pekerja di kompleks Kota Indah yang belum mengikuti tes usap," ujar Lurah Pinangsia, Bing Slamet di Jakarta.
Tes usap tersebut digelar oleh Puskesmas Tamansari. Bing Slamet mengatakan hal tersebut dilakukannya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Warga dan pekerja hiburan sekitar kawasan tersebut dengan sukarela antre menjalani tes.
"Ada warga sekitar kompleks yang ikut tes usap. Warga yang menjalani tes usap harus mengacu pada protokol kesehatan, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak," kata dia.
Ia berharap, warga RW 02 dalam kondisi aman dan sehat, tidak terpapar virus Covid-19 dan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga
Sebelumnya, ribuan pengusaha dan karyawan tempat hiburan malam di DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, pada 12 Juli 2020, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan di Jakarta.
Pengusaha hiburan mengklaim puluhan ribu karyawan menganggur sejak diberlakukan PSBB, sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia untuk membuka kembali sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Hana saat selesai mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta di di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2020).
“Tadi saya sudah sampaikan permintaan kita untuk dibuka secepatnya biar ada kepastian agar kita bisa melanjutkan hidup kembali,” kata Hana saat ditemui seusai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ihwal keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia mengungkapkan masyarakat dapat membuka kembali tempat hiburan apabila memiliki tanggal daftar usaha pariwisata (TDUP) berlapis.
“Apabila ada TUDP, maka karaoke, barista, restoran boleh dibuka dan boleh menayangkan DJ virtual dan live music virtual tetapi ingat siap menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.
Hanya saja, dia mengatakan, negosiasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersifat final. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu kepastian resmi ihwal waktu pembukaan tempat hiburan tersebut.