Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Susun Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB Transisi

Usulan denda progresif berangkat dari temuan masih tingginya pelanggaran atas ketentuan PSBB transisi fase I.
Analisis data kasus Corona di klaster perkantoran di Jakarta./Satgas Covid-19
Analisis data kasus Corona di klaster perkantoran di Jakarta./Satgas Covid-19

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok regulasi denda progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan regulasi itu tengah disiapkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

“[Regulasi denda progresif] sedang disiapkan dengan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta,” kata Arifih melalui pesan tertulis pada Rabu (5/8/2020).

Usulan denda progresif berangkat dari temuan masih tingginya pelanggaran atas ketentuan PSBB transisi fase I tersebut.

“Masih kita dapatkan pelanggaran yang cukup tinggi dan bahkan berulang melakukan pelanggaran yang sama, seperti kurang efek yang menjerakan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan denda progresif bagi sejumlah perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan secara berulang.

Langkah itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers secara virtual ihwal perpanjangan ketiga atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I hingga 13 Agustus mendatang.

“Kami akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran,” kata Anies melalui keterangan resmi yang ditayangkan kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Anies juga menegaskan, bakal membuka data sejumlah perkantoran yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Langkah itu diambil untuk meredam penularan Covid-19 di klaster perkantoran yang merebak sejak pemberlakuan PSBB transisi sejak 5 Juni lalu.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper