Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu naskah akademik dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka menuturkan raperda ihwal ERP belum dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) imbas dari belum adanya naskah akademik terkait rancangan kebijakan itu.
“Terkait ERP belum kita bahas, di Bapemperda juga belum masuk skala yang dalam waktu dekat akan kit bahas, kita masih menunggu naskah akademiknya juga,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (10/8/2020).
Kendati demikian, Andyka menuturkan, pihaknya sudah menggodok ihwal besaran tarif retribusi pada sejumlah sektor yang menyangkut program ERP tersebut.
Hanya saja, menurut dia, pembahasan itu belum mengkerucut pada satu keputusan akhir.
“Belum final, masih dalam proses pembahasan, di sini ERP juga disarankan supaya diberlakukan sistem pelanggaran yang berulang [denda progresif]. Ini berbayar ya, ERP, tetapi berbayarnya itu apa langsung pakai sistem stiker atau perpanjanan pada saat samsat itu belum mengerucut ke sana, mungkin nanti dalam Perda ERP sendiri nanti bisa dibahas,” tuturnya.
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta pada tahun 2019, jumlah penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta hanya berkisar di angka 5,7 juta orang dari total keseluruhan 26,4 juta perjalanan per hari.
Artinya, dengan masifnya pembagunan infrastruktur moda transportasi umum sejak awal tahun 2003, belum ada pergeseran kebiasaan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Dengan demikian, Dishub DKI Jakarta mulai menggeser konsentrasi pengembangan moda transporasi umum yang terintegrasi melalui Jak Lingko.