Bisnis.com, JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Minggu (16/8/2020) disebar di tiga lokasi Jakarta sejak pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM keliling tersebut dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.
Lokasi pelayanan SIM Keliling akan berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.
Berdasarkan unggahan tersebut, layanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan seperti:
KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga
Untuk diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.