Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kembali Kampung Akuarium.
“Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye, tetapi melanggar aturan. Sementara, ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukkan pemerintah provinsi langsung berakhir penyegelan,” kata Gembong saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (18/7/2020).
Gembong menuturkan peletakan batu pertama yang menandai pembangunan Kampung Susun Akuarium oleh Anies pada Senin (17/8/2020) telah melabrak Perda RDTR dan Zonasi.
“Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR,” tuturnya.
Selain itu, dia bercerita, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggusur lahan Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Baca Juga
“Ahok melakukan penggusuran kampung akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR, di mana area tersebut masuk dalam zona merah,” ujarnya.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan batu pertama untuk pembangunan perkampungan susun akuarium seluas sekitar 10 ribu meter persegi.
Kampung Susun Akuarium itu bakal terdiri atas lima blok dan diisi 241 hunian tipe 36. Pembangunan kampung itu direncanakan dimulai pada September 2020.